Menikah Lagi, Bidan Desa di Kaur Dilaporkan Suaminya, Diduga Sudah Punya Anak dengan Suami Keduanya

Ilustrasi

Kaur, Bengkulutoday.com - Seroang bidan desa inisial FA (30), warga Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, dilaporkan oleh suami sahnya, Anton Jaka Putra (32) ke Polres Kaur. Dalam laporannya, pelapor menyebut FA merupakan istri sahnya, namun diduga telah menikah dengan pria lain. Diduga juga dari pernikahannya dengan pria lain tersebut, FA sudah memiliki anak.

Anton melaporkan istrinya itu ke polisi karena merasa belum menceraikannya dan ia keberatan lantaran istrinya telah menikah lagi.

“Saya pisah dengan istri saya ini bulan Juli 2019 lalu karena ribut keluarga dan disitulah kami sudah tidak serumah lagi. Nah tiba-tiba saya dapat informasi istri saya ini sudah nikah dan punya anak, padahal dia (terlapor) masih istri sah saya,” ujar Anton usai membuat laporan ke Mapolres Kaur, Kamis (31/12/2020).

Dijelaskan Anton, terbongkarnya pernikahan ini setelah korban mendapatkan informasi dari keluarga korban dan warga, dimana pada bulan Oktober 2019 lalu di Kabupaten Seluma FA yang berstatus sebagai ASN di Puskemas Beriang Tinggi itu telah menikah lagi dengan seorang laki-laki berinisial (AS (30), warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Utara tanpa seizin suami sahnya.

“Sampai sekarang dia (terlapor) masih istri saya saya dan belum cerai. Saya berharap laporan saya ini diproses sesuai udang-undang yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi SH membenarkan adanya laporan warga terkait pelaku poliandri atau istri menikah lagi. Dimana saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan juga pelapor.

“Untuk laporan korban sudah kita terima, dan telapor jika terbukti dapat dijerat pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena menikah diam-diam tanpa seizin suaminya,” kata Kasat.