Mendukung Otsus Papua Jilid II

ilustrasi

Oleh : Rebecca Marian )*

Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan titik temu untuk menguatkan integrasi di wilayah Papua sekaligus membangun kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Kebijakan yang dilaksanakan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 ini nyatanya sudah memberikan banyak manfaat. Dimana selama 20 tahun pelaksanaan, besaran dana otsus untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun. Dana tersebut akan difokuskan sebesar 30 untuk sektor pendidikan dan 15 persen untuk sektor kesehatan dan gizi. Besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk pembangunan Papua.

            Melalui Otsus, peran masyarakat Papua dalam pembangunan juga diutamakan berdasarkan pada pasal 12 pada UU Nomor 21 Tahun 2001, Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Wajib orang asli Papua (OAP).

            Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, sejak awal, kehadiran Otsus Papua merupakan sebuah tuntutan orang Papua yang merasa tertinggal dari berbagai aspek. Menurutnya dalam kurun waktu 20 tahun sampai saat ini, kehadiran Otsus memberi manfaat yang begitu besar.

            Dirinya menjelaskan, anggaran Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat dari 2000 hingga 2020, dari sisi besaran dana terus meningkat, juga difokuskan untuk empat program prioritas. Seperti, aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu menjadi bukti bahwa perhatian pemerintah pusat ke Papua begitu besar.

            Saat ini perpanjangan otsus itu dituangkan dalam undang-undang yang akan dibahas pemerintah dan DPR. UU Otsus jilid 2 tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional.

            Pada kesempatan berbeda, sejumlah aktivis mahasiswa Papua mendatangi Gedung Kemendagri di Jakarta selasa lalu. Kedatangan merea bertujuan untuk melakukan audiensi terkait dengan dukungan terhadap kebijakan Otsus Papua Jilid 2.

            Peserta audiensi diterima langsung oleh Dirjen Politik dan Hukum Kemendagri diwakili oleh Bapak Budi Arwan selaku Kasubdit Papua dan Papua Barat) dan Miky Gobay asal Papua yang merupakan staf Ditjen Polkum Kemendagri.

            Aktifis Papua Jefri Papare, mengatakan kedatangan dirinya ke Kementerian Dalam Negeri bertukuan untuk mendukung kebijakan otsus jilid 2. Pasalnya, dalam kebijakan Otsus terdapat aspek prioritas untuk pembangunan Papua dan Papua Barat, diantaranya, kesejahteraan sosial, kesehatan dan infrastruktur.

            Meski demikian, Jefri menegaskan bahwa penerapan kebijakan Otsus harus diawasi secara ketat. Salah satunya terkait data mahasiswa penerima beasiswa Otsus dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Papua.

            Dari sisi pendidikan, pemerintah pusat dan daerah harus mempunyai database terkait jumlah mahasiswa yang menerima beasiswa berbasis dana ostus, dan jangan bertumpu pada satu kabupaten, tetapi harus merata.

            Sementara itu, satu diantara perwakilan mahasiswa asal kota Bandung, Alfinides Pohowain mengatakan, kebijakan Otsus Papua Jilid 2 harus didukung penuh oleh masyarakat Papua. Namun, dalam pelaksanaannya tetap perlu dilakukan pengawasan.

            Pasalnya, banyak sekali orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang menyalahkan dana Otsus Papua. Hal itu terbukti dengan biaya kuliah dari anggaran Otsus selalu terlambat diterima mahasiswa asal Papua.

            Dirinya mengatakan, bahwa di Papua terdapat banyak mafia Otsus, oleh karena itu langkahnya adalah harus audit, pihaknya lebih banyak menyoroti ke pemerintah daerah bahwa Papua memiliki biaya kuliah dari anggaran Otsus yang selalu terlambat, hal ini yang rupanya menjadi kendala serius. Pemerintah harus fokus menjadikan mahasiswa Papua sebagai aset untuk masa depan.

            Sementara itu, Gerakan Merah Putih Papua Barat juga mendukung penuh keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid-2.

            Imanuel Yenu selaku Plt. Gerakan Merah Putih Papua Barat, mengatakan kehadiran Otsus selama 20 tahun sejak ditetapkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, bertujuan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

            Setelah ada otsus, Yenu mengatakan pembangunan di Tanah Papua begitu pesat baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat.

            Kehadiran Otsus juga mempermudah daerah dalam mengatur kebijakan kepala daerah yang merupakan orang asli Papua, lembaga kultur seperti Majelis Rakyat Papua dan DPR dari mekanisme pengangkatan.

            Otsus Papua Jilid 2 tentu harus tetap berlanjut dengan tetap melakukan perbaikan sistem, sehingga jika ada kekurangan tentu dapat dievaluasi agar keberadaan otsus dapat dinikmati masyarakat Papua dan Papua Barat secara lebih menyeluruh.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta