Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Badan Karantina Pertanian Selasa (25/2/20) melakukan sosialisasi undang-undang no 21 tahun 2019 tentang Karantinas Hewan, Ikan dan tumbuhan dengan mengusung tema 'Mendukung Akselerasi Ekspor Komoditas Pertanian', Kepala Badan Karantina M. Ishaq menyampaikan pihaknya terbuka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan dan tumbuhan.
"Sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada masyarakat, lembaga dan pihak untuk memahami pentingnya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," sampai Ishaq.
Lanjutnya, sosialisasi yang dilaksanakan karena adanya perubahan undang-undang sebelumnya mengunakan uu nomor 16 tahun 1992, sekarang sudah diubah menjadi undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karangtina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Undang-undang mulai betlaku sejak ditetapkan, memang ada perbedaan tapi tidak begitu banyak yang pasti setiap lalu lintas komoditas pertanian baik itu ekspor, import dan antar area itu wajib dilaporkan ke karangtina. Bagi yang melanggar disana ada ancaman untuk impor 10 tahun penjara, ekspor ancaman 3 tahun dan antar area 2 tahun penjara," jelas Ishaq.
Pewarta : Joko Susanto