Mendagri: Setiap Pengambilan Keputusan dan Kebijakan Harus Patuhi Standar Operasional Prosedur

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Bengkulutoday.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk sementara waktu menghentikan atau menyetop  Permendagri yang berkaitan dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan selama Januari - April 2019 atau hingga masa pencoblosan pada Pemilu Serentak 2019 selesai dilakukan. Tak hanya Permendagri, sikap, gerakan termasuk penggunaan media sosial harus benar-benar diperhatikan mengingat aspek politik yang melekat selama Pemilu 2019.

“Januari sampai April stop buat peraturan Permendagri yang berkaitan dengan pihak ketiga,  yang benar saja bisa salah apalagi yang keliru, ditunda dululah sampai April baik sikap maupun gerakan, bahkan jari di media sosial,” kata Tjahjo dalam paparannya pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Kantor BPSDM Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (19/02/2019).

Tak hanya itu, Tjahjo juga meminta jajarannya untuk bersikap hati-hati dalam membuat kebijakan publik yang berkenaan dengan aspek hukum agar tidak menyimpang dan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Ia pun meminta agar setiap keputusan dan kebijakan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan memiliki aspek hukum yang jelas pula.

“Harus memahami aspek hukum setiap keputusan, setiap pernyataan harus dicermati aspek hukumnya, memberikan telaah kepada pimpinan, kepada Menteri, Sekjen, Dirjen, kepada Sesditjen, telaah terlebih dahulu jadi SOP nya harus jelas. Kemudian pasal aturan hukumnya juga harus rinci, karena negara kita ini negara hukum. Aturan, UU nya, PP nya, Kepres nya, Permendagrinya, kemudian dengan UU yang lain yang terkait, kemudian aspek politis harus dipertimbangkan dengan baik. Intinya bagaimana  menerapkan kebijakan publik itu tanpa melanggar atau menyimpang dari aturan hukum yang ada yang sesuai dengan tugas-tugas yang ada. Inilah proses pengambilan kebijakan politik dengan hukum,” papar Tjahjo.

Tjahjo juga mengingatkan setiap elemen harus menghormati serta menjalin komunikasi yang baik dengan memahami masing-masing peran. “Harus saling berkomunikasi baik, saling menghormati karena sebagai pejebat Eselon I dan Eselon II tidak hanya memahami tugas-tugasnya masing-masing, semua secara komprehensif bergerak memahami seluruh Dirjen dan Badan,” ungkap Tjahjo.

Diketahui Diklat ini diikuti oleh pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai pengembangan dan peningkatan karir berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diklat dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengisi kompetensi agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif dan inovatif. (**)

NID Old
8564