Mendagri, Mari Kita Kawal Pemilu Serentak 2019 Bersama-Sama

Kemendagri
Kemendagri

Jakarta, Bengkulutoday.com  – Mendagri Tjahjo menyampaikan harapan besar terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 bisa berjalan aman dan lancar dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat atas kerjasama yang baik dari semua pihak, baik Penyelenggara, Pemerintah, Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BIN dan stake holder lainnya. Hal tersebut dia sampaikan pada Acara Rakornas KPU RI di di Ecovention Ancol, Jakarta sabtu (17/11/2018).  

“Saya kira ini tahapan - tahapan harus kita kerjakan secara bersama - sama melakukan sosialisasidari setiap tahapan. Setidaknya peran Pemerintah mulai Presiden sampe kepala desa, RW/RT harus ikut mensosialisasikan tahapan ini dengan baik dan khususnya di daerah kabupaten kota harus membantu jajaran Penyelenggara Pemilu di semua daerah” tegas Tjahjo.

Ia juga menuturkan bahwa Pemilu Serentak 2019 dari kacamata Pemerintah menjadi satu pilar demokrasi diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas Pemilu, sehingga kita dapat mencapai sasaran dari pelaksanaan Pemilu yang lebih substansial.

Selanjutnya, Tjahjo juga tidak lupa dalam upaya memperbaiki kualitas pelaksana Pemilu, memandang sebagai bagian penting dari proses kekuatan kekuatan demokrasi.

“Berdasarkan Pasal 4 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Kami sangat percaya pada KPU dengan jajarannya yang punya kewenangan penuh mampu melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan baik” tuturnya..

 Tjahjo juga paparkan  bahwa dinamika regulasi Pemilu perlu kita perhatikan dan menjadi kita semua, semua harus paham bahwa sebelumnya ada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sekarang  undang – undang tersebut  ada penggabungan, yaitu UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

“Jadi pada pers yang hadir pada Rakornas ini saya tegaskan bahwa PKPU yang dibuat oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari UU No. 7 Tahun 2017. Ini harus diyakini bahwa dengan detail dikontrol 24 jam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II ini prinsipnya PKPU sudah jalan, tinggal disosialisasikan” bebernya. 

Terakhir Mendagri Tjahjo juga menyampaikan peran dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan Pemilu yang ada”, pungkasnya. [**]

NID Old
7092