Mendagri Jabarkan Penetapan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman APBD 2020

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Bengkulutoday.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjabarkan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

“Setidaknya ada beberapa poin berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun 2020,” kata Tjahjo saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 di Grand Hotel Paragon, Jakarta, pada Selasa (18/06/2019).

Pertama, mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Ada 270 daerah yang tahun depan (2020) sudah memasuki Pilkada Serentak pada September. Tolong dianggarkan dengan sangat baik,” kata Tjahjo.

Kedua, menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Ketiga, mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.

“Banyak anggaran yang bisa digali ke daerah dan sudah disepakati, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) karena anggaran dari pusat ke daerah itu besar jumlahnya. DAK ini sifatnya dinamis, tapi kepastiannya sudah ada,” papar Tjahjo.

Keempat, fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.

“Belanja modal harus produktif, belanja sosial harus diantisipasi dengan baik,” pesan Tjahjo.

Kelima, APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

“Pastikan dana untuk rakyat disalurkan dengan optimal dan dijaga dengan baik, karena pada dasarnya secara substansial APBD itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang inklusif,” kata Tjahjo.

Keenam, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Ketujuh, dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong

“Pahami dan hindari area rawan korupsi. Aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK,” tegas Tjahjo.

Kedelapan, dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien.

Selain dibuka Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, acara sosialisasi yang diselenggarakan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Adlinsyah M. Nasution, serta dirangkaikan dengan diskusi panel dengan narasumber terkait.

(Puspen Kemendagri)