Mencuri, Dua Pemuda Seluma Diamankan Polsek Gading Cempaka

Dua terduga pelaku diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian di Karaoke Gitz yaitu Deki Septiawan (23) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan Roni Saputra (23) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma. Kedunya diketahui ngekos di jalan Bumi Ayu 10 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kedua pemuda tersebut diamankan dan kemudian ditahan karena diduga mencuri barang milik PT Putra Rafflesia di Karaoke Gitz Jalan Kapten Tendean No 8 KM 6,5 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar S.IK pada Senin (27/1/2020) mengatakan, dugaan pencurian itu terjadi Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu karyawan PT Putra Rafflesia melihat adanya barang Milik PT Putra Rafflesia berupa Baterai Accu yang diletakkan di teras rumah pemilik PT Putra Rafflesia hilang. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Kantor PT Putra Rafflesia dan kemudian dicek untuk barang yang lain ternyata ada beberapa barang milik PT Putra Rafflesia yang disimpan di gudang juga ada yg hilang yaitu 2 Unit Accu 150 Ampere dan 1 Unit Accu N.70 Ampere.

"Setelah menerima laporan pencurian tersebut pada Hari Sabtu (25/1/2020) Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda Moganara langsung memberikan arahan kepada Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Gading Cempaka dan langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak korban. Dari hasil penyelidikan didapatkan petunjuk terkait terduga pelaku," ucapnya.

Lanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan 2 orang terduga pelaku bersama barang bukti 2 unit Baterai Accu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat serta TV, selanjutnya dibawa ke Polsek Gading Cempaka guna dimintai keterangan lanjutan.

“Dari hasil introgasi di lapangan bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 2 Unit Baterai Accu serta barang lainnya milik Karaoke Gitz secara bersama-sama,” ucap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut PT Putra Rafflesia mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Yip)