Bengkulu - Penanganan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, yang saat ini kondisinya kian memprihatinkan masih harus menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM dalam keterangan nya pada Jum'at, (07/2/2025).
Menurut Sumardi, sejauh ini berbagai upaya untuk menangani pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, sudah dilakukan. Bahkan sejak zaman gubernur terdahulu, hingga sekarang dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
"Dalam upaya penanganan inipun FORKOPIMDA Provinsi Bengkulu juga dilibatkan, bahkan sudah tiga kali melakukan rapat bersama di PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu," ungkap Sumardi.
Selain itu, lanjut Sumardi, terkait persoalan alur ini, Presiden Republik Indonesia (RI) juga sudah disurati. Hanya saja sampai dengan saat ini, rencana pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai belum kunjung terealisasi.
"Kita selaku lembaga legislatif, dengan didampingi KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu sudah datang ke Kemenhub RI. Dari koordinasi, ternyata sama sekali tidak ada anggaran yang tersedia untuk pengerukan alur di Kemenhub," beber Sumardi.
Disisi lain, Sumardi menjelaskan, sebagaimana diketahui keberadaan Pelabuhan Pulau Baai itu, merupakan otoritas penuh Kemenhub RI. Sedangkan PT. Pelindo hanya sebatas operator dari pelabuhan tersebut.
Dengan kata lain, PT. Pelindo bukan pemilik pelabuhan.
"Terkait pengerukan ini tugas dan wewenangnya Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Luat (Dirjen Hubla)," jelas Sumardi.
Ditambahkan Sumardi, kalau pun PT. Pelindo diminta untuk melakukan pengerukan terhadap alur Pelabuhan Pulau Baai, maka Kemenhub RI terlebih harus memberikan penugasan kepada Pelindo.
"Penugasan itupun harus melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI. Pasca penugasan diberikan, juga tidak secara otomatis bisa langsung dilakukan pengerukan," tambah Sumardi.
Karena, sambung Sumardi, harus dihitung juga berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pengerukan. Setelah itu baru bisa disepakati berapa iuran konsesi untuk memenuhi kebutuhan anggaran pengerukan.
"Sebagaimana regulasi yang ada, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan pelabuhan ini oleh Kemhub RI berdasarkan perjanjian konsesi dengan PT Pelindo dikenakan konsesi fee sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor pelayanan jasa kepelabuhanan." ujar Sumardi.
Sampai dengan saat ini Pelindo telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kontribusi Pelindo terhadap pendapatan daerah khususnya pemerintah Kota Bengkulu berupa pembayaran Pajak PPh Final terjadap Kerjasama yang dilakukan Pelindo dengan mitra kerja dan pembayaran PBB.
Lebih jauh Sumardi menyampaikan, pengerukan ini diyakini tidak bakal mampu jika sepenuhnya diserahkan kepada pengguna jasa pelabuhan. Mengingat anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit, karena bisa lebih dari Rp 100 miliar.
"Hanya saja sampai sekarang diketahui Kemenhub belum memberikan penugasan, dan Kementerian BUMN juga tidak menjemput penugasan itu," sampai Sumardi.
Tapi yang jelas, terkait pendangkalan alur ini, pihaknya tidak hanya berpangku tangan saja. Walaupun untuk sementara ini belum ada solusi yang diperoleh untuk mengatasi pendangkalan alur tersebut.
"Kita sudah berusaha, dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu terpilih Ir. H. Mi'an juga sudah menemui Menhub RI yang tentunya dengan harapan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai dapat dilakukan," tutup Sumardi.