Menag Yaqut Hadiri Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang

Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang Secara Luring dan Daring

Bengkulutoday.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan meresmikan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021). Hadir mendampingi Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini juga dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, hingga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Tampak hadir pula, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh, serta Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud. 

Presiden Jokowi menuturkan pada 2021 ini, pemerintah terus mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial pada pembangunan di seluruh pelosok tanah air. Ia pun kerap menekankan pentingnya redistribusi aset, perluasan akses permodalan, serta penguatan keterampilan dan perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. 

“Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf,” ungkapnya. 

“Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) kali ini menjadi penting bukan hanya meningkatkan kepedulian literasi dan edukasi dan sosialisasi masyarakat terhadap keuangan syariah,  tetapi sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di negara kita,” lanjut Presiden. 

Presiden menyampaikan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf dalam bentuk uang. Presiden menyebut, potensi atas aset wakaf per tahun mencapai 2000 triliun rupiah dan potensi wakaf uang bisa menembus angka 188 triliun rupiah

“Oleh karena itu kita perlu memperluas lagi cakupan pemanfaatan pemanfaatan wakaf tidak hanya terbatas pada tujuan ibadah, tapi juga tujuan sosial ekonomi yang memiliki dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat,” ujar Presiden Jokowi. 

Presiden menambahkan, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah saatnya Indonesia memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, yang bisa dipercaya dan memiliki dampak yang produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat. Serta sekaligus akan memberikan pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional, khususnya di sektor usaha mikro usaha kecil dan usaha menengah.

Ia menyebut, ekonomi syariah masih memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan di Indonesia. Pengembangan ekonomi syariah saat ini tidak hanya dijalankan oleh negara yang mayoritas penduduk muslim, tapi juga negara-negara lain seperti Jepang, Thailand, Inggris dan Amerika Serikat. 

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, lanjut Presiden Jokowi, Indonesia harus dapat menangkap peluang ini. “Kita harus menangkap peluang ini dengan mendorong percepatan, mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kita harus mempersiapkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global,” kata Presiden Jokowi menegaskan. 

Wakaf Uang ASN Kemenag

Di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Menag Yaqut Cholil Qoumas telah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN pada Desember 2020. Gerakan yang diluncurkan dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag ini menurut Menag Yaqut merupakan bukti dedikasi dan loyalitas ASN Kemeterian Agama terhadap umat. 

Menag berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag akan menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” kata Menag. 

Hingga Senin (28/12/2020), gerakan wakaf uang ASN Kemenag telah mencapai 3,5 miliar rupiah. Gerakan ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag tahun 2020-2024. Wakaf uang ini juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No. 41 tahun 2004.

 

 

Sumber : Kemenag.go.id