Memasuki Masa Tenang Terhitung 6 Desember, Bawaslu Bengkulu Selatan Akan Tertibkan APK Paslon

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Azes  Digusti

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Jelang berakhirnya masa kampanye pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan telah menjadwalkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Azes  Digusti, mengatakan beberapa waktu lalu telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk penertiban APK milik paslon pilkada Bengkulu Selatan 2020, tim Pokja yang di dalamnya tergabung unsur TNI, Polri, Satpol PP hingga Dishub Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Rencananya penertiban APK akan dilakukan pada 6 dan 7 Desember 2020 atau pada saat memasuki masa tenang, " ungkap Azes Digusti

Sambung Azes Digusti, untuk melakukan penertiban APK ini kami akan berkoordinasi dengan Pemda Bengkulu Selatan khususnya Kesbangpol.

"Apabila nantinya tidak semua unsur Pokja bisa bergerak melakukan penertiban, maka pihak Bawaslu pun siap melakukannya dan biasanya di masa tenang kami melibatkan pengawas TPS juga ," tutup Azes Digusti Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan. (Fong)