Melanggar Hukum, 2 Polisi di Kepahiang Dipecat Tidak Hormat

Prosesi Upacara PDTH di Polres Kepahiang Kamis (27/9/18)
Prosesi Upacara PDTH di Polres Kepahiang Kamis (27/9/18)

Kepahiang, Bengkulutoday.com -  Terbukti melanggar hukum 2 (dua) polisi yang bertugas di Polres Kepahiang dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), upacaranya dilaksanakan Kamis (27/9/18) di halaman Polres Kepahiang secara in absensia, lantaran keduanya tidak hadir.  Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,SIk dan dihadiri oleh para PJU, para  Perwira, para Kapolsek dan seluruh personil Polres Kepahiang serta perwakilan dari Polsek jajaran.

Diketahui dua orang personil Polres Kepahiang yang di PTDH, yaitu Bripka Nopran Rivaldi dan Brigadir Asep Sugiharto. Berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP/210/VIII/2018, tanggal 21 Agustus 2018 tentang PTDH atas nama Bripka Nopran Rivaldi, yang bertugas di SPKT Polres Kepahiang. Sedangkan PTDH terhadap Brigadir Asep Sugiharto yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Kepahiang berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu  Nomor : KEP/209/VIII/2018, tanggal 21 Agustus 2018 .

Bripka Nopran Rivaldi terbukti secara sah berdasarkan hukum telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yaitu terlibat dalam Tindak Pidana Narkoba.

Untuk Brigadir Asep Sugiharto terbukti secara sah berdasarkan hukum telah melanggar Pasal  7 ayat 3 huruf b, Pasal 13 ayat 1 huruf d, psl 13 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yang bersangkutan terbukti positif urine mengkonsumsi Narkoba dan melawan pimpinan serta disersi selama 9 bulan secara berturut turut.

"Ini suatu bentuk keprihatinan dan peringatan untuk kita bersama, dua orang sekaligus personil dan rekan kita di PTDH pada hari ini. Keputusan ini diambil pimpinan melalui proses panjang yang melalui mekanismenya dan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dalam  penegakan hukum, kedepan agar tidak ada PDTH di Polres Kepahiang.Kejadian ini untuk dijadikan intropeksi diri tetap berpedoman kerja setia anggtoa Polri," tegas Kapolres Kepahiang. [MY]

NID Old
6054