Media Center jadi Media Promosi Jabatan Jelang Pilkada

Bisri Mustofa

Mempromosikan program kerja sih tidak apa-apa. Tapi ketika sudah mengacu pada promosi kompetisi dalam pemilihan umum, ah sudah lah. Kita anggap saja dia sedang lelah.

Media center umumnya adalah media yang berfungsi sebagai pusat kabar berita dan rangkaian pelaksanaan harian pemimpin daerah. Ini sudah mulai dibranding oleh pemerintah di Bengkulu baik pemerintah provinsi pun daerah. 

Biasanya media center berisi tentang apa-apa saja rangkaian kegiatan harian kepala daerah maupun OPD yang gunanya sebagai media informasi kepada masyarakat. 

Branding media center menjadi andalah pemerintah sebagai bentuk realisasi program kerja. Di Jakarta, sudah wajar kita melihat citra kepala daerahnya menjadi sering disebut sebagai pencitraan. Karena memang hal tersebut sebagai otentiknya sang pemangku jabatan pada masa kerjanya untuk mengontrol diri membuat kebijakan.

Pemerintah di provinsi manapun saat ini sudah menerapkan hal tersebut. Hal ini mengacu pada era 4.0 di mana semua layananan publik harus dipaparkan di khalayak umum atau istilahnya adalah keterbukaan informasi.

Tapi, bagaimana jika media center sendiri sudah mulai menampilkan hal-hal hangat berupa promosi pencalonan suatu kepala intansi untuk maju di pemilihan umum.

2020 sebagai tujuan kecilnya. Ini sudah mulai terlihat semenjak mendekati pemilu serentak 2020. Sebagian masih adem ayem mempromosikan dirinya melalui akun pribadi atau halaman resmi media sosialnya. Namun beberapa malahan sudah terang-terangan promosi diri untuk maju pemilu. Ahai. 

Kembali lagi, mengutip pada halaman web mckuburaya, bahwasannya Media center adalah pusat atau sarana pengelola komunikasi dan informasi berbasis teknologi atau berbasis internet (online) yang digunakan untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyeberluaskan informasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat, serta menampung umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Kemkominfo juga pernah menegaskan jika ada tiga fungsi media center yakni sebagai wahana diseminasi informasi publik, pertukaran informasi, serta pelayanan informasi dan komunikasi publik. Fungsi diseminasi informasi publik merupakan kewajiban Kemkominfo untuk menyebarluaskan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Sementara fungsi pertukaran informasi harus benar-benar dijalankan dengan koordinasi ke kominfo. 

Media Center Sebagai GPR

Peran Startegis Government Public Relation (GPR) atau Humas Pemerintah :

o   Juru bicara lembaga

o   Fasilitator

o   Member pelayanan informasi kepada publik

o   Menindaklajuti pengaduan publik

o   Menyediakan informasi tentang kebijakan, program produk dan jasa lembaga

o   Menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis

o   Menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan

v  Peraturan Menteri PAN RI Nomor PER/12/M.PAN/08/2007 tentang Pedoman Umum Humas di Lingkungan Instansi Pemerintah

v  Peraturan Menkominfo RI Nomor 33/KEP.M.KOMINFO/1/2008 tentang Pengurus Bakohumas Periode 2008-2011.

Lantas, bagaimana jika media center sudah mulai digunakan sebagai sarana promosi jabatan untuk maju pemilu?

Tanggapan Pengamat Politik

Menanggapi hal tersebut,  pengamat politik dari Universitas Bengkulu Heru Suprianto mengatakan potensi tingginya pemilih masih berada di angka 50-50. Artinya peluang bukan berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat atas hasil kerja yang dilakukannya selama ini melainkan pada mode mana kepala daerah meletakkan diri di tengah masyarakat tanpa menggunakan media sebagai promotornya, apalagi media center. 

“Bahwa Incumben kalau diibaratkan lomba lari memang curi start duluan, peluangnya memang ada. Tetapi sebenarnya kalau ditilik dari sisi permainan politik mereka sangat prematur dalam analisisnya. Seringkali mereka lupa bahwa elektabilitas, popularitas dan logistik termasuk kursi (dukungan partai) sangat menentukan di samping tim pemenangan yang tepat," paparnya.

Selanjutnya, melihat sisi keabsahannya media center dijadikan promosi jabatan kepala daerah, Ia sendiri masih mengacu pada standaritas Undang-Undang Pemilu, di mana belum adanya aturan dan larangan mengenai hal tersebut.

"Masalahnya belum masuk ke koridor Undang-Undang Pemilu. Sama misalnya para kandidat sekarang pasang baleho besar dan tersebar di jalan raya. Ya, ga papa, kan baru calon. Bukan pelanggaran, tapi apabila sudah mendaftar dan sah calon tetap baru bisa dibawa ke ranah hukum," jelas Heru.

Dari tanggapan tersebut, penulis masih menimbang dan timbul pertanyaan, jika kepala daerah sudah curi-curi start duluan dan menggalang massa lebih awal, lalu bagaimana donk bagi pemain baru? Bukankah figur yang tepat bagi seorang pemimpin pada awalnya adalah bersikap kompetitif? Track record? Hmmm...

***

* M Bisri, Penulis fiksi