Masyarakat Sudah Boleh Berdagang, Ini Syaratnya

Wali Kota Helmi Hasan

Bengkulutoday.com - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 530/381/01.VI/D.Perindag/2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid – 19 dan New Normal.

SE ini dikeluarkan guna menindaklanjuti SE Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020.

Dalam SE ini dijelaskan beberapa hal untuk pihak terkait yang wajib menyiapkan dan mematuhinya sesuai dengan rincian isi surat edaran. Berikut SE Walikota tersebut :

Se

Se

Se

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu Dewi Dharma mengatakan, akan melakukan sidak setelah surat edaran tersebut dibagikan.

“Ya, setelah surat edaran ini keluar dan dalam jangka waktu seminggu dalam penerapannya kita akan melakukan sidak ke tempat – tempat tersebut guna memastikan apakah semuanya telah melalukan tindakan sesuai dengan surat edaran atau tidak,” ujar Dewi.