Masih Adakah Garansi Integritas?

Muchdimon Muchlis

Oleh H. Muchdimon Muchlis (Penulis adalah Direktur Eksekutif Link Survey Associaed)

Dalam keseharian kerap kali kita mendengar kata Inetgritas,  Integritas adalah konsistensi dan keteguhan hati yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang.

Mengacu pada  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewajiban penyelenggara pemilihan umum (pemilu) adalah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Kata adil di sini dapat dipersepsikan sebagai sikap yang tidak memihak, tidak pilih kasih, atau sama rata. Orang yang adil, akan mampu berdiri di tengah, independen tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Sikap adil ini, akan mudah terwujud jika orang tersebut memiliki integritas. Integritas berhubungan erat dengan keadilan, karena rasanya sulit kita temui, seseorang mampu bersikap adil tanpa landasan integritas yang cukup.

Memang tidak mudah untuk mengukur integritas seseorang, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap menjaga atau menjunjung tinggi integritas selama menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu. Meski mereka telah mengucapkan sumpah, menandatangani pakta integritas, pun pelanggaran etik masih tetap terjadi.

Untuk menjaga integritas, penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Jujur di sini memiliki makna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Integritas berkaitan erat dengan karakter seseorang. Menurut Djajendra, integritas dikaitkan dengan kejujuran dan tanggung jawab. Kejujuran dan tanggung jawab dalam integritas biasanya terekspresi melalui sikap, perilaku, kebiasaan, etos, karakter, gaya hidup, etika, etiket, dan moral. Orang-orang yang berintegritas tinggi konsisten hidupnya di dalam nilai-nilai positif tertinggi. Orang-orang berintegritas tinggi selaras hidupnya antara pikiran, ucapan, hati nurani, dan tindakan.

Orang-orang yang serakah, culas, banyak berbohong, suka berpura-pura, adalah orang-orang yang tidak memiliki fondasi untuk mempraktikkan integritas di dalam hidupnya. Orang-orang yang sering stres dan bersikap negatif adalah contoh nyata dari tiadanya integritas di dalam dirinya.

Orang-orang yang selalu merugikan teman, keluarga, organisasi, negara, adalah contoh nyata dari rendahnya integritas. Orang-orang yang selalu bersikap dan berperilaku serakah terhadap uang, adalah contoh dari tidak adanya integritas. Orang-orang yang suka mengecilkan atau mengabaikan komitmen kepada orang lain, adalah contoh dari tidak adanya integritas. Integritas adalah sebuah nilai yang sangat mudah terlihat dari karakter dan kepribadian seseorang.

Dalam konteks penyelenggara pemilu, integritas idealnya menjadi prasyarat mutlak. Karena untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, pemilu yang berkualitas, salah satu modalnya adalah penyelenggara yang juga berintegritas.

Masyarakatsebagai sosial control  sebenarnya memiliki ruang yang cukup untuk ikut berpartisipasi menjaga integritas penyelenggara pemilu. Pada saat seleksi penyelenggara pemilu, masyarakat dapat berpartisipasi dengan car memberikan masukan tentang rekam jejak calon penyelenggara pemilu. Dengan hal ini, panitia seleksi akan memiliki referensi lebih untuk menerima calon-calon penyelenggara yang berintegritas, atau menolak calon-calon penyelenggara yang diragukan integritasnya.

Pendekatan hukum memang memberikan efek yang cukup signifikan dalam meminimalisasi potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Namun yang lebih penting menurut saya, adalah munculnya kesadaran tentang menjaga integritas diri dari penyelenggara pemilu itu sendiri. Semoga, kita senantiasa mampu untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan integritas dalam diri kita masing-masing.

 “Oleh karena itu pembentuk undang-undang membuat sebuah desain, membangun sebuah sistem yakni mendesain sistem integritas pemilu yang dimulai dari penyelenggara pemilu. Jadi sebuah kontestasi itu harus dipastikan hasilnya itu memang terjaga kemandiriannya, terjaga independensinya, 

Apakah hanya penyelenggara saja yang dituntut untuk berintegritas, menurut saya bukan hanya penyelenggara saja yang diwajibkan mempunyai karakter integritas? Tidak,  para calon pemimpin peserta pemilu, partai politik dan yang tak kalah penting juga pemilih.

Sejatinya Integritas harus dirawat dan  dijaga, tidak cukup waktu sehari dua hari, seminggu atau sebulan untuk mewujudkannya, tetapi butuh waktu bertahun-tahun, bahkan seumur hidup kita. Dan ini jika dilaku-teguhkan bersama bukan tidak mungkin demokrasi yang kita cita-citakan akan dengan mudah tercapai dan pemimpin yang amanah serta dipercaya masyarakat akan dapat terwujud, semoga.