Masa Tenang, Masyarakat Tetap Boleh Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos

Bawaslu
Bawaslu

Bengkulutoday.com - Memasuki masa tenang menjelang pemilu sejak Sabtu 14 April 2019, bagi masyarakat umum tetap boleh menyatakan dukungan politiknya melalui media sosial. Misalnya saja memperbincangkan partai, caleg dan capres.

Terkait hal itu, yang dilarang menunjukkan dukungan di masa tenang adalah tim sukses, tim pelaksana kampanye dan kandidat. 

"Bawaslu tak bisa melarang masyarakat memperbincangkan kandidat di media sosial selama masa tenang sebab hal itu merupakan hak yang dijamin UUD 1945," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja, seperti dikutip dari Kompas.com. [brm]

NID Old
9589