Mantan Wali Kota Bengkulu Chairul Amri Bakal Diperiksa Jaksa

Emilwan Ridwan Kajari Bengkulu

Bengkulutoday.com - Pemeriksaan atas kasus penjualan aset lahan hibah Pemkot Bengkulu terus dikebut oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Setelah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait perkara pada Kamis (8/8/2019). Dalam penggeledahan itu, Kejari menyita sejumlah dokumen dari kantor Lurah Bentiring, kantor Camat Muara Bangkahulu dan dari kantor Wali Kota Bengkulu.

Kemudian, pada Jumat (9/8/2019), tim penyidik Kejari kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi yang merupakan bagian dari tim sembilan, yakni Sutardi yang dulunya adalah Kepala Desa Bentiring. Tim sembilan merupakan panitia yang dibentuk untuk pembebasan lahan pada tahun 1995 yang perkaranya saat ini ditangani Kejari Bengkulu.

Dari informasi yang diperoleh media ini, tim sembilan merupakan gabungan dari para pejabat pemerintahan, diantaranya Chairul Amri yang dulunya Wali Kota Bengkulu, Ibnu Wardono dulunya Kepala BPN Kota Bengkulu, Sutardi dulunya Kepala Desa Bentiring, M Ali dulunya Camat Muara Bangkahulu, Darussalam dulunya Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu , Nuzuar Zuhur yang dulunya menjabat sebagai Sekda Kota Bengkulu kemudian Syafran Junaedi, dulunya Asisten  I Setda Kota Bengkulu.

Mereka bertujuh kecuali mantan Sekda yang telah meninggal dunia dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Kejari Bengkulu. 

"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap para saksi, kita tunggu saja hasilnya," kata Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan.

Ditambahkan Emilwan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara itu. 

"Masih ada waktu sekitar 30 hari lagi, kita juga sudah melakukan evaluasi bersama penyidik, kita tunggu saja hasilnya dua hari kedepan atau seminggu lagi," jelas Emilwan.

Sementara itu, Sutardi yang dulunya menjabat sebagai Kepala Desa Bentiring usai menjalani pemeriksaan menjelaskan, bahwa lahan yang saat ini diperkarakan memang sudah dibayar melalui APBD Kota Bengkulu tahun 1995-1996 saat dia menjadi kepala desa. 

"Pada saat itu dibentuk tim sembilan untuk pembebasan lahan, ada Pak Wali Kota Bengkulu, Pak Sekda, Kepala BPN, Kabag Pemerintahan, Asisten I Setda dan saya sendiri yang saat itu menjadi kepala desa," jelas Sutardi.

Pembebasan lahan itu seluas 63 hektar, namun setelah dihitung menurut Sutardi luasnya 62,9 hektar. Kepada wartawan, Sutardi juga menjelaskan secara detail lokasi lahan tersebut. 

Berita terkait: Tempo Sehari, Kejari Geledah Kantor Lurah, Camat dan Wali Kota Bengkulu

(JS)