Mantan Narapidana Tak Bisa Ikut Pileg, KPU Kepahiang Koordinasi APH

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Jelang Pemilihan Legislatif tahun 2019 akan terkendala bagi mantan narapidana yang berniat mencalon diri sebagai wakil rakyat, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Peraturan KPU RI no 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayatt, S.Sos Senin (2/7/2018) menyampaikan sebelum diajukannya bakal calon selama 14 hari kedepan agar dapat mengacu pada peraturan KPU.

"Sesuai dengan peraturan KPU RI bahwa Calon Legislatif bukan seorang mantan narapidana, ini juga diumumkan sebelum diajukannya bakal calon. Kita juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kepolisian untuk memastikan Caleg yang mengajukan diri tidak pernah terlibat pidana korupsi, narkoba dan tindak pidana lainya,"jelas Mirzan.

Ditegaskan Mirzan, koordinasi kepada instansi terkait menurutnya dalam rangka menegakkan aturan penerimaan bakal calon pemilihan legislatif tahun 2019. Apalagi, tahapan pendaftaran bakal calon akan dimulai sejak 4-17 Juli mendatang.

"Selama tahapan penerimaan bakal calon berlangsung, Parpol dapat mempersiapkan berkas dan memperhatikan peraturan -peraturan yang telah ditetapkan KPU RI,"tutup Mirzan. [MY]

NID Old
4995