Mantan Kasatpol PP Penuhi Panggilan Jaksa

Mitrul Ajemi menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Bengkulu

Bengkulutoday.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (25/2/2020). Mitrul hadir bersama penasihat hukumnya. Ini merupakan panggilan pertama Mitrul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Satpol PP yang saat ini ditangani Kejari Bengkulu. 

Saat ditanya wartawan, Mitrul membenarkan jika kehadirannya merupakan panggilan pertama sebagai saksi. "Sebagai saksi panggilan pertama," kata Mitrul sambil berlalu ke ruang pemeriksaan sembari menunjuk penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Satpol PP Kota Bengkulu ditangani Kejari Bengkulu sejak akhir 2019 lalu. Dalam kasus itu, jaksa menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. 

Sampai saat ini, jaksa masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terkait kerugian negara. 

Sedangkan Mitrul merupakan saksi yang diperiksa setelah status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. 

Pewarta: Joko Susanto