Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bengkulu mendalami dugaan korupsi kasus PT Bengkulu Mandiri. Perusahaan BUMD tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 28 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu selanjang tahun 2006-2007.
Dalam pendalamannya tersebut, Kejari memeriksa mantan divisi keuangan PT BM Desi Fitriani, Kamis (10/8/2017).
Kajari Bengkulu melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra menjelaskan pihaknya memeriksa mantan divisi keuangan tersebut terkait proses pencairan dan penerimaan dana. (Rori Oktriyansah)
NID Old
2995