Mantan Bupati Yang Populer "Mau Kaya? Tanam Sengon" itu Kini Jadi Tersangka

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin dan jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Bando Amin Dkk sebagai tersangka
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin dan jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait penetapan Bando Amin Dkk sebagai tersangka

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Adalah H Lalu Syaifudin,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) di Kabupaten Kepahiang. 

bando amin

Dibawah kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri Kapahiang berhasil menjadikan mantan orang nomor satu di kabupaten itu sebagai tersangka. Selain menjadikan mantan bupati di daerah itu sebagai tersangka, Kejari Kepahiang juga 'berani' melakukan penahanan kepada Bando Amin, mantan Bupati Kepahiang.

Kasus itu mulai digebernya sejak ia dilantik sebagai Kajari Kepahiang pada Senin 31 Juli 2017 lalu. Sebelum menjadi Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin menjabat sebagai Koordinator Intel Kajati Bengkulu. Dia menggantikan Wargo,SH yang saat itu menjabat Kajari Kepahiang kemudian dipromosi sebagai Kajari Sumedang.

Dalam kasus pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) itu, Lalu Syaifudin telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang menyangkut kerugian negara dalam kasus itu. Puluhan saksi juga diperiksa untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana dalam proyek itu.

Kasus tersebut mencuat pada saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang membentuk Pansus tentang Aset daerah, pengadaan lahan TIC dinilai janggal dianggarkan Rp 3,7 miliar. Hal itu mengingat lokasinya berada di dasar jurang dan tidak jauh dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Adapun luas lahan mencapai 10.072 meter persegi dan terletak di Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Dari hasil audit BPKP, negara dirugikan Rp 3,3 miliar. Lahan TIC juga diketahui merupakan milik mantan ajudan Bupati Kepahiang Bando Amin.

Pada Senin (28/5/2018), Kejari Kepahiang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, yakni Bando Amin inisial BA (66) - (mantan Bupati Kepahiang dua periode), Syamsul Yuhemi inisial SY (55) - (mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang juga Kuasa Pengguna Anggaran) dan Sapuan inisial S (44) - (mantan ajudan Bando Amin saat menjadi Bupati Kepahiang - pemilik lahan).

Dua dari tiga tersangka yakni Bando Amin dan Sapuan langsung ditahan di Lapas Curup, sedangkan Syamsul Yuhemi belum ditahan dengan alasan kesehatan.

"Terhadap kasus ini berdasarkan audit BPKP kita mendapatkan kerugian negara senilai Rp 3,3 miliar. Tersangka kita jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 jo pasal 2 UU no 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan S dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55, tersangka terancam pidana 20 tahun," jelas Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin.

Sosok Bando Amin sendiri merupakan sosok mantan Bupati Kepahiang yang cukup populer bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dia akrab dengan slogannya "Mau Kaya? Tanam Sengon". Berbagai inovasi dibidang pertanian dan perkebunan digalakkan oleh Bando Amin selama menjabat sebagai Bupati Kepahiang. Bahkan, ekspansi bisnis sengon dan beberapa komoditi pertanian tidak hanya dikembangan di Kepahiang melainnya juga dibeberapa daerah.

Bando juga mengeksplorasikan gagasannya dibidang pertanian pada civitas akademika Universitas Dehasen. Kampus itu diketahui merupakan Yayasan yang merupakan bagian dari 'aset" Bando Amin.

Menjadi bupati perdana di Kepahiang berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung tentu membuat Bando Amin memiliki pengaruh kuat di Kepahiang. Pria kelahiran Muara Langkap 30 November 1951 itu memenangkan pilkada tahun 2005 dan kemudian kembali terpilih pada pilkada 2010 di Kabupaten Kepahiang. Masa jabatannya berakhir pada 30 Agustus 2015 lalu.

Pada pilkada 2005, Bando Amin didampingi oleh wakilnya Abasri DJ. Sedangkan pada pilkada 2010 dia didampingi oleh wakilnya Bambang Sugianto. Sebelum menjadi Bupati Kepahiang, Bando Amin juga sempat menjabat sebagai anggota MPR RI pada tahun 1999-2004.

Selama menjadi Bupati Kepahiang, sosok Bando melakukan berbagai lawatan politik keluar daerah untuk memajukan daerah itu. Beberapa investor diundang ke Kepahiang.

Karir politiknya yang hendak berlanjut ke kursi Gubernur Bengkulu pasca habis masa jabatan sebagai Bupati Kepahiang pada 2015 lalu sempat kandas. Bando bahkan pernah melaporkan sosok yang digadang akan menjadi bakal calon wakilnya jika ia maju sebagai calon Gubernur Bengkulu ke Polisi atas dugaan penipuan. 

Namun Bando tak mau hengkang begitu saja dari dunia politik. Kabar terakhir, Bando Amin menjadi pembina di Partai Perindo Kabupaten Kepahiang. 

Suami dari Ice Rakizah itu juga dikenal sebagai pelopor dunia pendidikan di Bengkulu. Sebuah kampus megah yakni Universitas Dehasen yang dirintis sejak tahun 1987 saat ini berkontribusi besar menampung ribuan mahasiswa dan terus berkembang. 

Namun didunia pendidikan, Bando juga pernah dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijasah. Kasusnya itu bahkan bergulir di Mabes Polri hingga Polda Bengkulu.

[My/Bw/Dari berbagai sumber]

NID Old
4822