Mantan Bupati Seluma Salahkan BPKP dan Jaksa, Dinilai Manipulasi Data

Murman Efendi Menjalani Persidangan di PN Tipikor Bengkulu
Murman Efendi Menjalani Persidangan di PN Tipikor Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Mantan Bupati Seluma Murman Efendi menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas proyek multiyear di Seluma yang menjadikannya tersangka adalah manipulasi. 

"Hasil audit BPKP tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan," kata Murman Efendi, Senin (10/10/2016), usai menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu.

Murman juga menuding jaksa telah melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Proyek multiyear tahun 2011 di Kabupaten Seluma untuk pembangunan jembatan dan jalan di dalam Kota Tais senilai Rp 60 miliar diduga merugikan negara Rp 3 miliar. Atas kerugian negara tersebut Murman Efendi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. (Ar)

NID Old
615