Mantan Bupati BS Divonis 4,6 Tahun Penjara, PH : Kita Serahkan Pada Pak Reskan

Terdakwa mantan Bupati BS Reskan Efendi menjalani persidangan di PN Bengkulu, Rabu (8/8/2017)
Terdakwa mantan Bupati BS Reskan Efendi menjalani persidangan di PN Bengkulu, Rabu (8/8/2017)

Bengkulutoday.com - Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi divonis 4,6 tahun penjara oleh putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Lendiaty Janis,SH,MH, Selasa (8/8/2017). "Diperoleh bukti bahwa Reskan Efendi adalah otak dari semuanya," kata Majelis Hakim.

Selain disebut sebagai otak kejahatan, Reskan juga disebut sebagai penyandang dana dari kejahatan yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. 

Selain Reskan, empat terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing yakni :

  1. Sarkawi divonis 4 tahun
  2. Khairul Dani divonis 4 tahun
  3. Darmawan 4 tahun
  4. Ahmad Murod divonis 4 tahun 6 bulan

Dalam kasus rekayasa narkoba dengan korban Bupati Bengkulu Selatan tersebut, BNN menetapkan 7 orang tersangka, dua terdakwa lainnya telah menjalani persidangan terpisah yakni Rudi Zahrial mantan Sekda Bengkulu Selatan dan AKBP Herly, mantan Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu.

Kuasa hukum terdakwa Reskan Efendi menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa atas putusan majelis hakim. "Kami akan menanyakan kepada Pak Reskan dulu, upaya hukum apa yang akan dilakukan," kata Humizar Tambunan, kuasa hukum Reskan Efendi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Huta Gaol,SH menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim. "Apabila terdakwa mengajukan banding maka kita juga akan mengajukan banding selama 7 hari kedepan," kata JPU. (Rori Oktriyansah)

NID Old
2969