Mangkir 6 Kali Tidak Mengikuti Undangan Paripurna, Jon Harimol Pejabat Eslon II di Beri Sanksi Copot Jabatan

Sekda Nandar Munadi M.SI

Bengkulutoday.com - Pemerintahan Kabupaten Kaur, baru-baru ini telah di isukan adanya persoalan  pejabat yang di mutasi , sebab ada Pejabat Eselon II Pemkab Kaur Jon Harimol, yang telah  dijatuhi sanksi yaitu  berupa pencopotan jabatannya dari Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur yang selama ini di dudukinya.

Namun setelah di koordinasi ke pihak Sekda Nandar Munadi M.SI di jelaskan nya, kalau persoalan kepala Dinas Pariwisata yang bernama Jon Harimol itu, bukan di mutasi tapi di copot dari jabatan nya, dan itu sudah berdasarkan aturan.

Di sampaikannya lebih jelas lagi oleh Sekda, sebelumnya laporan yang masuk menerangkan bahwa Jon Harimol tidak pernah menghadiri undangan paripurna di DPRD Kabupaten Kaur, terkait pembahasan program kerja dan sinkronisasi antara pihak eksekutif dan legislatif padahal selaku kepala dinas tentu tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya untuk mengetahui  agenda pemerintahan yang akan di bahas melalui DPRD kabupaten kaur.

“Sampai 6 kali tidak menghadiri undangan dari DPRD Kabupaten Kaur,” terang Sekda.

Hal ini, ditindak lanjuti juga oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kaur. Namun Jon Harimol tetap tidak memenuhi panggilan hingga 3 kali.


Atas tindakan yang tidak kooperatif dan dinilai tidak patuh terhadap panggilan, maka Jon Harimol dijatuhi sanksi yakni di copot dari jabatannya. Sekda juga menegaskan bahwa pencopotan jabatan tersebut bukanlah mutasi, karena hanya untuk seorang saja yang sudah dinilai melanggar disiplin kerja sebagsi ASN. Sementara jika mutasi, pastinya dalam jumlah lebih dari satu orang," ujarnya, Sabtu (18/09/2020). (Fad)