Mandiri Error, Bagaimana Nasib Nasabah yang Rekeningnya Diblokir?

Mandiri Error, Bagaimana Nasib Nasabah yang Rekeningnya Diblokir?

Bengkulutoday.com - Setelah kasus layanan error pada akhir pekan lalu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) memblokir 2.670 rekening nasabah karena tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.

Lalu, bagaimana nasib ribuan nasabah tersebut?

"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas. 

Tapi toh Rohan bilang Bank Mandiri tetap dapat meminta nasabah mengembalikan saldo tambahan yang terlanjur dipindahkan.

"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," katanya.

Maka, mulai Senin (22/7/2019), menurut Rohan, Bank Mandiri akan mulai menghubungi dan mendatangi 2.670 nasabah pemilik rekening tersebut untuk melakukan komunikasi terkait hal itu.

Rohan menyatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan terlanjur dipindahkan ke rekening lain.

“Kami tidak akan mengambil jalur hukum, mereka adalah nasabah kami, jadi kami akan ajak bicara dulu,” kata Rohan.

Namun, Rohan enggan merinci apa yang akan dilakukan Bank Mandiri ataupun bagaimana cara bank dengan kode saham BMRI ini menagih nasabah yang dapat saldo tambahan dan terlanjur memindahkan dananya.

Sebagai informasi, jika mengacu General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri, penarikan tunai ataupun pemindahan saldo tambahan ke rekening lain sejatinya terhitung sebagai transaksi yang sah mengikat bank dan nasabah.

"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi Pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.

Dengan ketentuan tersebut, sejatinya transaksi dari saldo tambahan terhitung sah. Meskipun dalam Pasal 2.3 GCAO dinyatakan jika terjadi perbedaan data antara bank dan nasabah, data milik bank yang diakui kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
 

sumber: Kompas.com