Manajemen Tambang Wajib Ramah Lingkungan!

Ilustrasi

Pada acara Indonesian Mining Association Award 2019 di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (20/11/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa hasil tambang merupakan sumber daya alam (SDA) yang tidak bisa diperbaharui. Untuk itu, Presiden Jokowi meminta manajemen tambang yang ramah lingkungan.

“Saya ingin mengingatkan bahwa yang namanya tambang berasal dari sumber daya alam yang tidak bisa kita perbaharui, sehingga sekali lagi manajemennya harus betul-betul ramah lingkungan.” tegas presiden.

Pada kesempatan itu Presiden juga mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Saya melihat masih banyak kerusakan-kerusakan lingkungan karena pengurasan sumber daya alam yang begitu sangat cepat sehingga ini saya minta kita bersama-sama menjaga (dari) kerusakan lingkungan karena eksploitasi yang begitu banyak di negara kita,” kata Presiden.

Pada tahun 2018, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik serta Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur mengenai :

  • Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik;
  • pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan; dan
  • pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
  • Pemegang Konsesi Pertambangan dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.

Kaidah pertambangan yang baik tersebut meliputi :

  • kaidah teknik pertambangan yang baik; dan
  • tata kelola pengusahaan pertambangan.

Kaidah teknik pertambangan yang baik tersebut, meliputi pelaksanaan pada aspek :

  • teknis pertambangan;
  • konservasi Mineral dan Batubara;
  • keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  • keselamatan operasi pertambangan;
  • pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; dan
  • pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

Selain itu, dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik pemegang konsesi pertambangan juga diwajibkan untuk  :

  • mengangkat Kepala Tehnik Tambang (KTT) sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KaIT); dan
  • memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemegang Konsesi Pertambangan juga diwajibkan memiliki Dokumen Lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang wajib dijadikan pedoman dalam kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terdapat pemegang konsesi pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh: Gunawan, S.I.Kom, MM, Paur Lipproduk BID Bidhumas Polda Bengkulu