Maling Motor Panjat Tembok Rumah, Ujungnya Ditangkap Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Ar (25), warga Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polres Bengkulu Utara bersama Polsek Kerkap pada Senin (3/8/2020) dini hari. Ar diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Ratinawati (24), warga Drsa Baru Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Februari 2020 lalu di rumah korban. Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku Ar memanjak tembok belakang rumah korban yang sedang direhab. Kemudian, terduga pelaku membawa kabur motor milik korban jenis Honda Blade warna orange hitam Nopol BD 3461 SI.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH  melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan S.IK mengatakan, terduga pelaku diamankan bersama barang  bukti hasil curian.

Adapun terduga pelaku Ar dalam menjalankan aksinya tidak sendiri, dia bersama rekannya DH (27) yang lebih dulu ditangkap oleh polisi.

"Jadi penangkapan terhadap Ar ini dari pengembangan penangkapan terduga pelaku DH," jelas Kasat.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bengkulu Utara guna proses lebih lanjut.