Malam Pergantian Tahun, Bupati Hijazi Larang Warga Buat Acara Keramaian

Bupati Rejang Lebong H Ahmad Hijazi

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong untuk tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian pada perayaan menyambut malam pergantian tahun 2021.

Ia juga melarang warga Rejang Lebong mengadakan acara arak-arakan, karnaval, konser musik, penyalaan kembang api dan sejenisnya.

"Kita minta masyarakat menahan diri untuk tidak membuat acara-acara bersifat keramaian atau kerumunan, ya. Ini kan masih pandemi. Lebih baik kita isi dengan kegiatan berdoa saja," ujar Bupati di Rejang Lebong, Rabu (30/12/2020). 

Imbauan Bupati tersebut sehubungan dengan penyebaran dan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Rejang Lebong itu menegaskan akan memberi sanksi kepada siapa saja yang tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah daerah.

"Dalam hal terdapat kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau kerumunan, maka akan dilakukan tindakan dan pemberian sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-indangan," ujarnya. [frk]