Maklumat Kapolri No 1 Tahun 2021 Tentang FPI, Dilarang Melakukan Hal-Hal ini

Maklumat Kapolri

Bengkulutoday.com -Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis mengeluarkan Maklumat terbaru. Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 ini tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Iya benar," kata Sudarno, Kamis (1/1/2021).

Berikut isi Maklumat Kapolri:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020;  320  Tahun 2020  tanggal 30  Desember  2020  tentang  Larangan  Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

  1. masyarakat  tidak  terlibat  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
  2. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
  3. mengedepankan  Satpol  PP  dengan  didukung  sepenuhnya  oleh  TNI–POLRI  untuk melakukan  penertiban  di  lokasi-lokasi  yang  terpasang  spanduk/banner,  atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
  4. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.