Mabuk Lem Aibon, Pria 30 Tahun ini Berujung ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan diperiksa polisi

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - AN (30), pria warga Gang Belimbing Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan petugas Reskrim Polres Rejang Lebong. Dia diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi, lantaran melukai seorang pria Sudirman, dengan pisau dibagian jari manis dan jari kelingkingnya. Akibatnya, korban Sudirman mengalami luka sayat.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/6/2020) pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban hendak membuka pintu karena mendengar ada suara dari luar, namun ketika pintu dibuka, AN tiba-tiba melukai jarinya. 

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono S.IK melalui Kasat Reskrim Andi Kadesma S.IK mengungkapkan, peristiwa yang dialami korban berawal saat korban mendengar suara dari pintu depan rumah, spontan pelapor ingin membuka pintu dan mengira bahwa yang mengetok pintu tersebut adalah anaknya yang ingin pulang.

Belum sempat membuka pintu tangan Korban tersayat oleh benda tajam yang masuk melalui selah pintu, dan saat pintu dibuka korban tidak menemukan siapapun di depan rumah namun di sebelah rumah pelapor ramai kerumunan orang yang mengamankan AN. Atas kejadian tersebut korban bersama warga membawa AN ke Polres Rejang Lebong.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dari keterangan yang berhasil diambil dari AN, diketahui bahwa tindakan yang dilakukan karena pengaruh oleh mabuk lem aibon yang sering AN gunakan sehingga membuat dirinya tidak terkendali.

"Dari keterangan awal, AN dalam pengaruh mabuk lem," kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim,AN akan di jerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.