MA Bebaskan Aktivis LSM Dijerat Pasal Tipikor dalam OTT Jaksa di Kepahiang

Kuasa hukum bersama Suryadi

Bengkulutoday.com - Suryadi (41), warga Kabupaten Kepahiang yang juga Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya menghirup udara bebas. Ini setelah kuasa hukumnya melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung atas putusan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, dimanya Suryadi dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Kala itu Suryadi dituntut bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam proses perjalanannya, ia melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan memberikan kuasa untuk bertindak sebagai penasihat hukumnya kepada Aan Julianda SH MH, Rozian Novrizar SH dan Deden Abdul Hakim SH. Kemudian, Mahkamah Agung memberikan putusan ‘Menyatakan Terdakwa Suryadi bin Syamsu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sehingga oleh karenanya dibebaskan dari semua dakwaan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya’.

"Didampingi oleh para pengacara saya, hari ini saya bebas karena sejatinya saya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan pidana seperti apa yang dituduhkan kepada saya," kata Suryadi dilansir dari Rimedia.id.

Ketua Tim Penasihat Hukum Suryadi, Aan Julianda mengatakan, dirinya dan tim merasa bangga dan bersyukur atas telah diputusnya permohonan kasasi kliennya tersebut.

"Kami bahagia dengan putusan klien kami tidak bersalah sehingga demikian bebas dari segala dakwaan. Dengan putusan ini kami meyakini keadilan hukum masih ada dan berlaku di Indonesia, karena sejak awal kami memang memandang dengan memberikan dalil dan alasan ada kesalahan tuduhan terhadap klien kami ini hingga sampai upaya hukum terakhir pun akan ditempuh. Ini adalah salah satu hasilnya, dan kami bersyukur atas itu," kata Aan yang berkantor di Kantor Advokat/Pengacara Aan Julianda SH MH & Partners.

"Sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung RI klien kami atas nama Suryadi agar dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat serta martabatnya yang selama ini dianggap bersalah dan melakukan perbuatan pidana korupsi. Sehingga kita berkewajiban melakukan pemulihan yang dimaksudkan itu melalui bantuan teman-teman media. Tentu kami berterimakasih kepada semua teman-teman yang membantu upaya pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI ini," kata dia.

Saat disinggung pewarta terkait status Istri Suryadi (CS) yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Bengkulu, penasihat hukumnya mengatakan; ada satu kesempatan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh CS, yaitu Peninjauan Kembali atau PK.

"Upaya Hukum PK itu sangat mungkin kami lakukan, mengingat ada disparitas putusan terhadap perkara yang sama. Ya, kita tunggu saja dulu ya bagaimana nanti selanjutnya, karena saat ini keluarganya kita beri ruang dulu untuk mengungkap rasa syukur atas bebasnya Suryadi," kata Aan Julianda.