LSM Sayangkan PTUN Bengkulu Terima Gugatan Sengketa Tanah Yayasan Anak Yatim

Martadinata

Bengkulutoday.com - Koordinator Konsorsium Nasional LSM Bengkulu Rahman Tamrin SA.g memberikan tanggapan terkait perkara sengketa tanah yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, dalam perkara itu penggugat atas nama susilawati yang telah melayangkan surat ke PTUN Bengkulu dan Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dengan Perkara Nomor 22/G/2021/PTUN Bengkulu.

Rahman Tamrin mengatakan, berdasarkan dokumentasi kepemilikan yang ada dari hasil dilapangan  sertifikat hak milik Hasbullah, yaitu surat hasil pemecahan HM dengan No. 06760 tanggal 2 November 1978 Tanah tersebut terletak di RT 13 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Setelah kita melihat data yang ada sertifikat hasil pecahan HM No. 06760 kelurahan betungan tanggal 2 November 1978 dengan Su No.03121/betungan/2019, bahwasannya terletak di RT 13, Kelurahan Betungan, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, sedangkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Ibu Susilawati terletak di RT 1, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Maka dari itu saya menilai ini tidak sama Letak Tanah yang di klim oleh Ibu Susilahwati," terangnya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Menurut Tamrin ,Tanah kepemilikan dari Ibu Susilawati tersebut diperoleh dari garapan sendiri dari Tahun 1988, Namun SKT atas nama Susilawati berubah alamat sesuai Keterangan di SKT memiliki sebidang Tanah Kebun, Bangunan, Rumah dari Kayu yang berada di Jl. Al Khalik RT 13, RW 05, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu yang dikeluarkan oleh lurah atas nama sahidin pada tanggal 26 Januari 2015.

“Yang jadi pertanyaan saya adalah, mengapa pihak PTUN menerima laporan tersebut hingga ke proses persidangan, sedangkan Surat Pernyataan  tanah yang digugat atas nama ibu Susilawati dari hasil garap Tahun 1978  beralamat di RT 1 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan di SKT Tahun 2015 yang dikeluarkan jauh dari tahun sertifikat induk dikeluarkan Tahun 1978 dan Lokasi Tanah juga berbeda," tambah Tamrin.

Maka dari itu, Rahman Tamrin meminta kepada pihak PTUN untuk memproses sesuai dengan data administrasi yang diakui oleh pemerintah, sesuai dengan tahun dan tanggal pertanahan negara atau sertifikat pertanahan yang ada.

“Saya sangat menyayangkan Pihak PTUN menerima dan memproses perkara ini dan meminta pihak PTUN untuk menggagalkan Perkara Nomor 22/G/2021/PTUN Bengkulu, karena tanah yang mempunyai sertifikat Induk pada Tahun 1978 tersebut akan didirikan yayasan anak yatim piatu yang bernama Yayasan Al Amin Dharana Lastaryana, mengingat menyangkut hajat hidup orang banyak dan massa depan anak yatim, sehingga Insya Allah dalam waktu dekat akan dibangun Yayasan Anak Panti Asuhan, tapi sekarang masih terhambat dengan perkara gugatan tersebut ," imbuh dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas PTUN Bengkulu Martadinata mengatakan, memang itu sudah masuk kedalam sidang perkara, namun akan lihat putusannya pada tanggal 7 Februari 2022 nanti.

“Karena itu sudah masuk kedalam pokok perkara, jadi saya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan lebih dalam, pada intinya kita akan melihat putusannya pada tanggal 7 Februari nanti," katanya.