LSM Minta Aktor Intelektual Korupsi Dana BK Diungkap Jaksa

Rustam Efendi

Bengkulutoday.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR) meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu mengungkap aktor intelektual kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) di Pemerintah Kota Bengkulu. Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana BK tersebut, pengadilan telah memutuskan bersalah 4 tersangka yang kini menjalani hukuman pidana penjara.

"Banyak kasus korupsi, aktor intelektualnya tidak diungkap, bawahan yang dikorbankan, ini menjadi preseden buruk penegakan hukum, untuk itu, kami mendesak agar Kejari juga mengungkap aktor intelektual dibalik kasus korupsi yang ditanganinya, terutama dalam kasus korupsi dana BK," ujar Ketua LSM FPR, Rustam Efendi, Rabu (12/6/2019).

Rustam menambahkan, LSM FPR akan mengawal beberapa kasus korupsi yang melibatkan ASN di Pemkot Bengkulu, namun pengungkapannya berhenti pada bawahan saja.

"Kami memantai terus perkembangan kasus korupsi, tidak hanya yang ditangani oleh Kejari Bengkulu, namun juga di Kejati, dan Polda, semua kita pantau dan akan kita kawal dengan cara kita," imbuh Rustam.

Dalam kasus korupsi dana BK, Kejaksaan telah mempidanakan 4 orang ASN Pemkot Bengkulu. Keempat ASN adalah M Sofyan, mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu, Iksanul Arif alias Itang, mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan, Julian Antoni Firdaus, mantan bendahara dan Emiyati, mantan Kasi Verifikasi sekaligus PPTK.

Dalam kasus korupsi dana BK tersebut, negara dirugikan Rp 1,5 miliar.  Masing-masing terpidana telah mengembalikan denda dan pengganti, hanya M Sofyan yang belum mengembalikan uang pengganti dan uang denda.

(Brm)