LSM Datangi Kejati Pertanyakan Janji Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bengkulu Tengah

LSM mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Bengkulu Tengah
LSM mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Bengkulu Tengah

Bengkulutoday.com - Konsorsium LSM  mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (10/9/2018). Kedatangan LSM itu untuk mempertanyakan janji Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menetapkan tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi di Bengkulu Tengah tahun 2017. Kasus itu ditangani Kejati Bengkulu karena berdasarkan audit BPK RI, negara dirugikan Rp 9 miliar.

"Hari ini kita datang ke Kejati, sebab sudah tiga kali Kejati Berjanji akan menetapkan tersangka, namun hingga waktu yang ditentukan, belum ada tersangka yang ditetapkan," kata Saiful Anwar di Kantor Kejati Bengkulu. Saiful menambahkan, bagaimanapun Kejaksaan harus memberi alasan mengapa hingga tiga kali akan mengumumkan tersangka, namun belum ada diumumkan. 

Kedatangan aktifis LSM ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut tidak membuahkan hasil. Alasannya, pejabat berwenang tidak berada ditempat. "Tidak ada yang bisa kami temui," kata Saiful.

Namun demikian, pihak Kejaksaan menjanjikan hari Rabu 12 September 2018 para aktifis LSM untuk bertemu langsung dengan Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan. 

"Kita lihat sampai hari Rabu, jika tidak ada laporan perkembangan kasus Bengkulu Tengah, bisa jadi kami akan ke Jakarta melapor ke Jamwas," ucap Saiful.

Sebab, kata Saiful, selain kasus yang merugikan negara Rp 9 miliar, beberapa kasus di Bengkulu Tengah juga akan dipertanyakan perkembangannya. [Br]

NID Old
5802