Lirik Lagu Diduga Merendahkan Gadis Bengkulu, 3 Pemuda Meminta Maaf

Ketiga pemuda menyampaikan permohonan maaf

Bengkulutoday.com - Tiga pria masing-masing Raditya Apriliansyah, warga Kelurahan Surabaya Permai Kota Bengkulu, kemudian Afriadi Fahri, warga Kelurahan Surabaya Permai dan Ade Harirawan, warga Kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu, menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video berisi lirik lagu yang diduga merendahkan martabat gadis Bengkulu. 

Berita terkait: Protes, Ada Lagu Diduga Merendahkan Gadis Bengkulu

Ketiganya membuat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf. 

Berikut kutipan surat pernyataannya:

Bersama dengan adanya surat ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menyadari kesalahan dan kekhilafan kami, berkenaan dengan video yang diunggal di sosial media
2. Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bengkulu berkenaan dengan video tersebut
3. Kedepannya kami berjanji akan menjaga nama baik Bengkulu


"Alhamdulillah mereka sudah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bengkulu atas video/lagu yang sempat viral belakangan  ini, karena isi video tersebut ada unsur menghina kaum perempuan. Ini juga sebagai efek jera bagi mereka bertiga dan pembelajaran untuk masyarakat Bengkulu khususnya remaja yang ingin berkarya alangkah baik nya tidak mengundang unsur isu sara," kata Kena, gadis Bengkulu.

Sebelumnya, sebuah akun Fanpage bernama "Koleksi Walpaper & Kata Pilihan" memposting video berdurasi 01.41 menit pada 8 Januari 2020 pukul 04.10 WIB. Dalam postingan video itu, ditambahkan caption "mantul gaes, ini tentang gadis Bengkulu". 

Masalahnya gaes, sebagian pengguna akun Facebook merasa tidak terima dengan sebagian isi lirik lagu tersebut. Dimana, sebagian lirik dianggap menghina gadis Bengkulu.

Berikut petikan sebagian lirik yang dianggap menghina gadis Bengkulu:

"Awak buruk cak elok pulo. Lemak jugo cantik iko mirip buayo".

"Badan gemuk cak kurus pulo. Matre lah iyo idak suai kek muko”.

“Muko putih tebal kek bedak ajo".

Atas postingan itu, sebagain pengguna media sosial menyampaikan ketidakterimaannya alias protes. Sebab, menurut komentar mereka, tidak semua gadis Bengkulu seperti yang disebutkan di lirik lagu.

"Itu sangat keterlaluan dan sangat merendahkan gadis Bengkulu,  coba dibaca pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun, body shaming itu tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh)," kata Kena, gadis Bengkulu.

Kena menambahkan, baginya, Ibu Negara Fatmawati Soekarno juga merupakan gadis Bengkulu, jadi menurutnya tidak boleh menyebarkan ujaran yang dapat merendahkan martabat gadis atau perempuan Bengkulu. 

"Pokoknya tidak terima dengan lirik lagu itu," protesnya. (Brm)

s