Libur Lebaran PNS Cukup Panjang, Terlalu Kalau Nambuh Libur

Kabag Organiasi Tatalaksana (Ortala) Setda Kepahiang, Julian Muda Parsah S.ST.

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Tahun ini libur lebaran PNS Kabupaten Kepahiang cukup panjang, yaitu selama 7 hari berdasarkan surat keputusan 3 Menteri yang menetapkan tentang libur nasional. PNS menikmati cuti bersama dan libur kerja sampai dengan hari Minggu (9/6) dan kembali kerja pada tanggal 10 Juni.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Keputusan MenPAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1440 H tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

"Pemkab Kepahiang telah menerbitkan SE tentang hari libur PNS mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Juni, pada Senin (10/6/2019) masuk seperti biasa. Jadi diingatkan tidak ada yang menambah libur," jelas Julian, Kabag Organiasi Tatalaksana (Ortala) Setda Kepahiang, Selasa (28/5/2019).

Selain telah menyebarluaskan SE di lingkungan Pemkab Kepahiang, Julian menerangkan terkait kewajiban PNS Kepahiang mengikuti upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Sabtu (1/6). Meski Sabtu merupakan hari libur PNS, lantaran Pemkab Kepahiang menetapkan 5 hari kerja, mengikuti upacara menjadi keharusan bagi PNS.

"Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila akan diselenggarakan upacara bendera yang harus diikuti oleh PNS," tutup Julian.

[my]