Layanan Disdukcapil Gratis, Jika ada Pungli Laporkan!

Diah Irianti

Bengkulutoday.com - Layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merupakan layanan tanpa biaya alias gratis. Jika ditemukan ada oknum yang meminta uang atau imbalan atas pelayanan di Disdukcapil, dipersilahkan untuk melaporkan ke pimpinan dinas atau penegak hukum.

"Silahkan dilaporkan ke pimpinan atau ke penegak hukum. Masyarakat tidak perlu takut melaporkan jika ditemukan adanya pungli dalam pelayanan di Disdukcapil," tegas Kadisdukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Dijelaskan Diah, tidak ada satupun layanan di Dukcapil yang harus bayar, semuanya gratis. Masyarakat perlu mengetahui ini agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pegawai Dukcapil.

Sebelumnya dilaksanakan sosialisasi Pencatatan Sipil untuk memberikan pemahaman tentang tata cara dan mekanisme pengurusan dokumen pencatatan sipil yaitu kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian.

Melalui sosialiasi itu diharapkan masyarakat memiliki persepsi dan pemahaman dari segi aturan, dan apa yang menjadi dasar dalam pengurusan Pencatatan Sipil, sehingga melahirkan kualitas dokumen dan standar pelayanan yang sama.

"Sebagai dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat kami selalu berupaya agar pelayanan dapat ditingkatkan. Termasuk pelayanan yang semuanya dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa dipungut biaya," jelasnya.

Selain itu, dengan ini pihaknya berupaya agar Disdukcapil Provinsi Bengkulu nantinya terus dapat meningkatkan status zona integritas yang menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. (Adv)