Laporan Puskaki Tak Terbukti, Helmi Hasan Aman

Rayendra Pirasad, ketua Panwaslih Kota Bengkulu
Rayendra Pirasad, ketua Panwaslih Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Panitia Pengawas Pemilih Kota Bengkulu memutuskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan atas mutasi yang dilakukan semasa Helmi Hasan menjadi wali kota. "Perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi, hasil kajian kami, dan rapat dengan Gakumdu, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana," kata Rayendra, ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Kamis (15/2/2018).

Sementara terkait kebenaran dokumen administratif pemerintahan terkait mutasi, Rayendra mengatakan itu bukan ranah Panwaslih untuk membuktikannya. Kemudian terkait kesalahan prosedur administrasi pemerintahan,hal itu juga bukan kewenangan Panwaslih.

"Dengan demikian laporan tersebut (oleh Puskaki) tidak memiliki dugaan pelanggaran pemilihan," ujar Rayendra. Atas kesimpulan itu, maka Panwaslih Kota Bengkulu tidak akan merekomendasikan apapun kepada KPU Kota Bengkulu.

"Karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran maka dihentikan. Kalau dihentikan berarti tidak ada rekomendasi ke KPU," jelasnya.

Sebelumnya, Puskaki telah melaporkan Helmi Hasan ke Panwaslih Kota Bengkulu atas dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, Helmi Hasan telah melakukan mutasi dalam kurun waktu 6 bulan sebelum habis masa jabatan, padahal hal tersebut tidak dapat dilakukan kecuali atas izin Mendagri. Izin Mendagri diterbitkan namun kemudian hasil mutasi dibatalkan oleh Mendagri dengan alasan ada pelanggaran. Puskaki kemudian melaporkan ke Panwaslih Kota Bengkulu.

Sekda Kota Bengkulu Marjon membantah adanya pelanggaran dalam mutasi. Ia menjelaskan bahwa mutasi telah mendapat izin mendagri, sedangkan dalam surat pembatalan mutasi dari Mendagri disebutkan ada poin untuk merevisi SK, namun nama-nama 52 pejabat yang dimutasi masih dapat diangkat kembali.

Adapun dampak apabila terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, calon petahana dapat dibatalkan oleh KPU Kota Bengkulu atas rekomendasi Panwaslih Kota Bengkulu. Namun karena tidak terbukti, maka Helmi Hasan tetap melenggang sebagai calon Wali Kota Bengkulu berpasangan dengan Dedy Wahyudi sebagai calin wakilnya. 

(Joko Susanto)

NID Old
4052