Laporan Amirudin Tetap Diproses, Tunggu Ekspose Internal

Emilwan Ridwan

Bengkulutoday.com - Kasus laporan Amirudin Murtuza ke Jampidsus Kejagung tetap diproses di Kejari Bengkulu, meskipun menurut Amurudin telah dicabut laporannya. Laporan dicabut oleh Amirudin lantaran sudah ada kesepakatan damai dengan terlapor, diantaranya akan dikembalikan uang Rp 2 miliar sebagaimana disebutkan Amirudin dalam laporannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, saat ini laporan Amirudin masih diproses oleh penyelidik Kejari. "Masih dalam tahap penyelidikan, nanti akan kita gelar ekspose internal terlebih dahulu," kata Emilwan kepada wartawan di Kejari Bengkulu, Jumat (24/1/2020).

Emilwan menambahkan, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh penanganan perkara itu karena masih dalam tahap penyelidikan. Dia juga menegaskan bahwa penyelidik memeriksa substansi perkara terkait laporan Amirudin, sehingga meskipun ada pencabutan laporan tidak berdampak pada pemeriksaan yang sudah dilakukan penyelidik.

"Beri kami waktu," pungkasnya mengakhiri wawancara dengan wartawan.

Sebelumnya, Amirudin Murtuza mengatakan mencabut laporan yang disampaikan ke Jampidsus Kejagung. Laporan tersebut berisi dugaan pemerasan oleh sejumlah pihak terkait pengerjaan proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo Kota Bengkulu. Jumlahnya berkisar Rp 2 miliar lebih.

Dalam hal itu, Amirudin bertindak selaku kuasa direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera yang merupakan kontraktor pembangunan proyek alun-alun yang dibiayai oleh APBD Kota Bengkulu tahun 2019. Dalam perjalanannya, proyek alun-alun diputus kontrak oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu. (Js)