Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Penguatan Kehumasan Terkait Etika Penggunaan Medsos Bagi ASN

lapas

Bengkulu - Lapas Perempuan Bengkulu hadiri Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan, Kamis (6/2).

Penguatan kehumasan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan menghadiri narumber dari Sesditjenpas Gun Gun Gunawan, Direktur Teknologi dan Informasi (TEKFORMA) M. Hilal, Direktur Kepatuhan Internal (PATNAL), Lilik Sujandi,  dan perwakilan dari  Direktur Pengamanan dan Intelijen (PAMINTEL) yang diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan termasuk Kalapas Perempuan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati, bersama staf kehumasan yang mengikuti kegiatan secara virtual di Aula Pasperlu.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menghadapi dinamika penggunaan media sosial (medsos), dibutuhkan kecerdasan dalam penggunaannya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga citra positif serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. 
Penggunaan media sosial yang semakin masif di kalangan ASN, terutama di lingkungan Pemasyarakatan, memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai etika dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penguatan kehumasan menjadi penting agar para ASN bisa memanfaatkan media sosial dengan bijak, tanpa melanggar ketentuan yang ada, serta menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan instansi maupun individu itu sendiri.

Sesditjenpas Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi, terutama media sosial, memberikan tantangan tersendiri bagi ASN dalam berinteraksi dengan masyarakat. Menurutnya, media sosial bisa menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi positif, namun harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. M. Hilal, Direktur TEKFORMA, juga menekankan pentingnya pemahaman tentang penggunaan media sosial yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta bagaimana ASN harus bisa mengelola akun media sosial pribadi mereka agar tidak menciptakan dampak negatif bagi instansi tempat mereka bekerja.

Sementara itu, Lilik Sujandi dari Direktorat PATNAL mengingatkan agar seluruh ASN tidak sembarangan membagikan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya, karena hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan merusak kepercayaan masyarakat. Dengan adanya pelatihan seperti ini, diharapkan ASN Pemasyarakatan dapat lebih cerdas dalam menyaring dan menyebarkan informasi melalui media sosial.