Lapas Bengkulu Terima 54 Narapidana, Mayoritas Pidana Umum

lapas

Bengkulu  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali menerima operan warga binaan baru dari dua rumah tahanan (Rutan) berbeda. Sebanyak 23 warga binaan dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Bengkulu, sementara 31 warga binaan berasal dari Rutan Kelas IIB Manna, sehingga total ada 54 warga binaan baru yang kini berada di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Dari total warga binaan yang diterima, 12 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 39 orang terjerat pidana umum, dan 3 orang menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi (Tipikor).

Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas, memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan. Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian kapasitas dan pengelolaan warga binaan yang lebih optimal di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto, menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang baru masuk akan melewati proses administrasi dan penyesuaian sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Bengkulu,” ujar Yuniarto.

Dengan adanya tambahan warga binaan ini, pihak Lapas terus berkomitmen untuk menjalankan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan standar pemasyarakatan, guna mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.