Argamakmur - Lapas Argamakmur menyelenggarakan sosialisasi verifikasi dan asesmen terkait rencana pemberian amnesti kepada narapidana melalui platform Zoom.
Fokus kegiatan ini mencakup narapidana narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, narapidana sesuai SEMA Nomor 04 Tahun 2010, serta narapidana terkait ITE, narapidana berkebutuhan khusus, anak binaan, dan narapidana makar.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kalapas Argamakmur Agus Salim yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Kaur Umum, serta staf registrasi.
Menanggapi kegiatan ini, Kalapas Agus Salim menyatakan bahwa pihak lapas langsung bergerak cepat dengan melakukan verifikasi awal terhadap data narapidana yang memenuhi kriteria pemberian amnesti tersebut.
"Langkah ini penting untuk memastikan proses administrasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.