Argamakmur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur memberikan izin luar biasa kepada seorang narapidana untuk menghadiri pemakaman ibu kandungnya di Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 10.30 WIB. Narapidana atas nama Anjasmara Tomi Gunawan Bin Khalidi diberikan izin luar biasa setelah melalui proses administrasi dan persetujuan dari Kepala Lapas Arga Makmur, Agus Salim, serta sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Permohonan izin luar biasa diajukan oleh pihak keluarga pada pagi hari pukul 08.15 WIB melalui sambungan telepon oleh kakak kandung narapidana, Eni Sumarni.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, keluarga diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti surat permohonan, surat keterangan kematian, serta identitas penjamin dan narapidana.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Lapas Arga Makmur menggelar sidang TPP yang dipimpin Kasi Binadik dan Giatja. Berdasarkan rekomendasi sidang, Kalapas Arga Makmur Agus Salim menyetujui izin luar biasa tersebut dengan pengawalan ketat.
Pada pukul 10.30 WIB, narapidana Anjasmara Tomi Gunawan Bin Khalidi keluar dari Lapas Arga Makmur dengan pengawalan dua petugas lapas dan dua personel Polres Bengkulu Utara, serta didampingi keluarga. Prosesi pemakaman berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karang Anyar 1. Setelah prosesi selesai, pada pukul 12.00 WIB, narapidana kembali ke Lapas Arga Makmur dalam keadaan aman dan kondusif.
Izin luar biasa ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak-hak narapidana dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban. Kepala Lapas Arga Makmur telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Pelaksanaan izin luar biasa ini berjalan tertib, aman, dan sesuai SOP yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020.
redaksi