Lapak Akan Dibongkar, Disperindagkop Akan Siapkan Lapak yang Layak Untuk Pedagang

Rapat DPRD Bengkulu Selatan
Rapat DPRD Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkukutoday.com – Rabu (16/1/2019) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan rapat pertemuan dengan puluhan pedagang pasar Ampera yang mana lapaknya akan di bongkar oleh Dinas Perindagkop Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam rapat pertemuan tersebut dipimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Yevri Sudianto dengan dihadiri langsung oleh Kadis Perindagkop Herman Sunarya SH MH serta puluhan pedagang pasar Ampera tersebut dan disepakati bahwa tidak akan berjualan lagi di tempat lapak yang akan dilakukan pembongkaran.

“Kami siap tidak berjualan lagi di tempat yang akan di bongkar itu, asalkan sportif. Jangan nanti setelah kami tidak lagi berjualan disitu ternyata ada orang lain yang menempati lapak kami tersebut ,” ujar Kim salah seorang pedagang buah saat rapat.

Sementara itu Kadis Perindagkop Herman Sunarya SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan tempat khusus para pedagang yang lapaknya akan di bongkar itu.

“Solusinya sudah kami siapkan tempat untuk mereka berdagang,akan kami tempatkan didalam los yang sudah ada, mereka para pedagang ini tidak akan kehujanan dan kepanasan dan tempat mereka gunakan untuk berjualan sekarang inu akan kami tata sebagai tempat parkir, karena lahan tersebut memang lahan parkir Pasar Ampera bukannya untuk tempt berjualan, apalagi di dirikan bangunan darurat seperti itu,” tegas Herman Sunarya SH MH.

Sambung Kadis Perundagkop, kalau masalah para pedagang yang lapaknya akan di bongkar itu yang mana telah membayar uang sewa lapak kepada pihak pengontrak Pasar Ampera yang lapak tempat berjualan tersebut dibayar permeternya sebesar Rp 1,250 jt (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) harga sewa tergantung luas lapak yang di tempati mereka itu tidak masuk dalam perjanjian kontrak dari pihak pengontrak pasar dengan Dinas Perindagkop.

"Masalah sewa kontrak bangunan darurat tersebut tidak ada perjanjian kontrak antara Pengontrak Pasar dengan Perindagkop berdasarkan dalam perjanjian Mou dan itu bisa dikatakan bahwa bangunan yang disewakan oleh si pengontrak itu adalah Ilegal dan uang yang dipungut dari para pedagang bisa di duga pungli (pungutan liar) karena tidak masuk dalam perjanjian kontrak dan tidak masuk kas daerah melalui Dinas Perindagkop,silakan kalian pertanyakan kepada pihak pengontrak pasar masalah sewa yang sudah kalian bayar tersebut," tegas Herman Sunarya SH MH.

Sementara itu H Junianto salah satu anggota dewan yang selalu memperjuangkan nasib para pedagang pasar Ampera ini meminta kepada dinas terkait untuk menempatkan para pedagang yang lapaknya telah digusur tersebut untuk diberikan tempat yang layak.

“Saya sangat mendukung  Dinas Perindagkop untuk menata rapi Pasar Ampera ini. Pasar Ampera itu memang sangat semraut. Terkadang masuk keluar kendaraan pengunjung pasar saja tidak ada aturannya. Saya mohon kepada dinas terkait agar para pedagang yang lapaknya akan dibongkar untuk diberikan tempat yang cukup layak untuk mereka,” kata H Junianto.

Terkait adanya dugaan pungli oleh pengontrak pasar terhadap para pedagang yang lapaknya akan dibongkar ini, puluhan para pedagang pasar Ampera tersebut rencananya terlebihdahulu akan melakukan musyawarah apa langkah yang akan di ambil untuk kedepanya masalah sewa kontrak bangunan yang sudah mereka bayar kepada pihak pengontrak pasar.

“Kami akan musyawarah dahulu, apakah kami akan menuntut si pengelola pasar untuk mengembalikan uang sewa lapak kami tersebut atau bagaimana tergantung kesepakatan hasil musyawara kami nanti,karena kami membayar sewa kontrak tersebut menggunakan Kwintansi,” papar Ema salah seorang pedagang kepada awak media. [fong]

NID Old
8066