Lanal Bengkulu Selamatkan 5.646 Baby Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

Danlanal Bengkulu saat menggelar konferensi pers terkait pengamanan baby lobster

Bengkulutoday.com - Aksi Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu berhasil menyelamatkan sebanyak 5.646 baby lobster senilai Rp 1,5 miliar. Adapun rinciannya baby lobster dari jenis mutiara sebanyak 256 ekor dan masih hidup, dari jenis baby lobster campuran sebanyak 100 ekor namun telah mati dan dari baby lobster jenis pasir sebanyak 5.290 ekor.

Danlanal Bengkulu Letkol (P) Yustus Nasarius Rossi mengatakan, baby lobster berhasil diamankan dari seorang warga Kabupaten Kaur.

"Penangkapan ini bermula dari infomasyarakat jika ada warga yang melakukan pengepul baby lobster," kata Danlanal saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Lanal Bengkulu, Jumat (15/11/2019).

Kemudian, dari hasil pengamanan baby lobster tersebut, saat ini sudah dititipkan di Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bengkulu. Hal itu dilakukan untuk mengindari kematian dan penyegaran yang akan dilepaskan.

"Barang bukti sudah kita titipkan di Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bengkulu disertai berita acara penitipan, penyisihan dan pencacahan," katanya.

Sementara untuk terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman  pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahannya dan atau Pasal 31 Jo pasal 7 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Jo Pasal 56 KUHP.

Yustus menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan ribuan baby lobster ini. Karena diduga masih ada jaringan tersangka lainnya, mengingat jumlah penangkapan tersebut cukup besar.

"Kita masih dalami apakah kemana baby lobster ini akan dijual, kalau kita lihat dari jumlah penangkapan cukup besar ini, sepertinya akan dijual ekspor bukan untuk pribadi. Ini masih kita dalami apakah ini juga tersangka ada yang lain," tambahnya.

Dari pengungkapan diketahui, harga lobster pasir dijual sebesar Rp 265 ribu per ekor sedangkan untuk harga lobster jenis mutiara dijual dengan sebesar Rp 320 ribu per ekor. 

Selain mengamankan baby lobster, Lanal juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya tabung gas air, aquarium air pump, genset fortable, timbangan, plastik packing, filter air, tali tambang pengikat, sarung tangan, sterofom dan karet gelang dan selang udara air dan buku catatan jual beli.