Lama Buron, Polres Kepahiang Bekuk Pelaku Pengeroyokan Mantan Komisioner KPU

Aparat Kepolisian Mengamankan HO DPO Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Mantan Komisioner KPU Kepahiang
Aparat Kepolisian Mengamankan HO DPO Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Mantan Komisioner KPU Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang pria berinisial HO (46) yang berstatus buronan sejak 4 tahun yang lalu. HO merupakan salah satu  dari 8 pelaku dugaan percobaan pembunuhan terhadap Windra Purnawan mantan Komisioner KPU Kepahiang pada tahun 2015 lalu.

HO menjadi buruan Polisi, sejak dikeluarkannya surat  DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor : DPO /33/IX/2015/reskrim tanggal 08 september 2015 perkara percobaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP:B-441/IX/2015/BKL/KPH, tanggal 07 September 2015.


Dari 8 pelaku atas insiden percobaan pembunuhan yang terjadi pada hari Senin, 07 september 2015 sekitar jam 16.00 wib di depan Makam Pahlawan Kolonel Santoso Kepahiang. Dari 4 orang pelaku  diantaranya yakni ZA, RA, BO, dan MD sudah menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Curup dan sudah menghirup udara bebas. Sementara 4 orang terduga pelaku lainnya hingga saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepahiang.


Namun dari 4 orang DPO tersebut, salah satu diantaranya yakni HO (46) berhasil diamankan petugas Polsek Tebat Karai. Penangkapan atas tersangka HO ini berawal dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan aparat gabungan Polsek Tebat Karai dan Polres Kepahiang, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (14/3).

"Saat itu kita sedang melaksanakan cipta kondisi di jalan raya Kepahiang – Kabupaten Empat Lawang di Kecamatan Tebat Karai. Setiap kendaraan yang melintas kita periksa, dan salah satunya adalah kendaraan tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K didampingi Kapolsek Tebat Karai Ipda Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K


Dijelaskan oleh Kapolsek Tebat Karai  Ipda Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K, saat ditangkap tersangka sedang mengendarai mobil sedan merek Nissan dengan Nomor Polisi BG 1111 AR, dan berencana hendak pulang ke kampung halamannya Desa Padang Tepung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, dari Kota Bengkulu.


"Saat itu kita tidak tahu kalau tersangka ini DPO, karena saat kita berhentikan kendaraannya yang bersangkutan tidak mau berhenti, kemudian terpaksa kita berhentikan. Dan saat itu salah satu anggota kita mengenali wajah tersangka yang masuk dalam DPO kita, kemudian tersangka pun langsung kita amankan ke Mapolres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek. [MY]

NID Old
8892