Lalai Sebabkan Polisi Tewas, Dua Sipir Rutan Kelas IIB Bengkulu Ditahan Jaksa

Dua petugas sipir Rutan Kelas IIB Bengkulu ditahan Jaksa di Rutan Kelas II B Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dua petugas sipir di Rumah Tanahan Kelas II Bengkulu di Kelurahan Malabero telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rahman Apriadni dan Gustianes. Selain dua petugas sipir, Polisi juga menetapkan 6 orang tahanan sipil di Rutan Kelas IIB Bengkulu lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota Polri Bripka Rafi'i Hamzah. Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan anggota Polri tersebut terjadi pada 16 Mei 2018 lalu di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Adapun status anggota Polri yang tewas adalah sebagai tahanan kasus narkoba.

Keenam tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing sehingga menyebabkan anggota Polisi tersebut tewas. Sedangkan dua petugas sipi Rutan Kelas IIB ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan tewasnya Bripka Rafi'i Hamzah.

Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Bengkulu Oktalian mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka karena kasusnya telah dilimpahkan tahap dua. Tersangka akan ditahan sejak 20 hari kedepan untuk kepentingan proses persidangan. Sebelumnya, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Bengkulu. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, Jaksa memutuskan untuk menahan kedua tersangka yang kini telah berstatus terdakwa.

"Penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan, selain itu dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pertimbangan lain adalah ancaman pidananya diatas lima tahun," kata Oktalian, Selasa (9/7/2019).

Ditambahkan Oktalian, pihak Lapas tempat kedua sipir bertugas telah mengajukan penangguhan, namun berdasarkan pertimbangan Kasi Pidum Kejari dan Jaksa Penuntut Umum Kejari, serta prosedur administrasi, kedua tersangka tetap ditahan.

Kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Polri bermula dari ditahannya Bripka Rafi'i Hamzah di Rutan Kelas IIB Bengkulu di Kelurahan Malabero pada Rabu 16 Mei 2019. Saat itu, kasus narkoba yang menjerat Bripka Rafi'i Hamzah dilimpahkan tahap II, dengan demikian, Bripka Rafi'i Hamzah ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. 

Belum sampai satu hari, terjadi keributan antara Bripka Rafi'i Hamzah dengan beberapa tahanan. Bripka Rafi'i Hamzah dikeroyok dan kemudian mendapatkan perawatan medis akibat lukanya. Namun nyawa Bripka Rafi'i Hamzah tidak terselamatkan. Sehari setelah itu, yakni pada Kamis 17 Mei 2018, Bripka Rafi'i Hamzah dinyatakan meninggal dunia. 

(Js)