Lakukan Postingan Pencemaran Nama Baik di Sosmed, Akun Facebook Rukis Yanto Dilaporkan ke Polisi

Syaifudin Johari saat melapor ke Polres Bengkulu Selatan atas dugaan pencemaran nama baik oleh akun Facebook Rukis Yanto

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Bagi pengguna sosial media (Sosmed) diingatkan untuk bijak menggunakan Medsos, karena jika salah menggunakan berpotensi berhadapan dengan hukum. Seperti yang dialami pemilik akun Rukis Yanto yang dilaporkan salah satu warga jalan jenderal sudirman yaitu Syaifudin Johari (51) ke Polres Bengkulu Selatan karena mengunggah postingan di akun facebook kemarin, Rabu (14/10/2020) yang diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada pelapor.

“Saya sudah laporkan akun atas nama Rukis Yanto kepada pihak kepolisian, karena postingannya diduga mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada saya, ” ungkap Syaifudin Johari, Kamis (15/10/2020).

Ditambahkan Syaifudin Johari, sebagai warga negara yang tahu hukum, maka ia menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddi Nata.S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.IK SH disampaikan Kanit Pidum Ipda M Bintang Azhar S.TRK membenarkan bahwa adanya laporan tersebut.

"Ya benar (14/10/2020) kemarin laporan dari Syaifudin Johari atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Rukis Yanto sudah kami terima," ungkap Ipda M Bintang Azhar S.STR.

Sambung Kanit Pidum sementara ini, laporan tersebut sudah kami terima dan akan kami lakukan tahap penyidikan terlebih dahulu terhadap akun tersebut.

"Saat ini, kami masih melakukan penyidikan terlebih dahulu atas laporan tersebut, apabila nanti kami sudah menemukan pemilik akun. M aka akan di kenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tutup Ipda M Bintang Azhar. (Fong)