Lakukan Penambangan Ilegal, Warga RL Ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Polda Bengkulu saat press release

Bengkulutoday.com - Subdit Tipidter Ditreskrimum Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial MFA, ditangkap petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, lantaran melakukan penambangan ilegal, di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, saat press release, Senin (2/8/2024)  mengatakan, kronologis kejadian berawal sekira bulan November 2022 CV Seguring Putra Jaya melakukan kepengurusan penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam proses kepengurusan tersebut CV. Seguring Putra Jaya mengajukan wilayah izin usaha pertambangan diatas lahan milik tiga warga, yaitu PU,   BK dan SY. Kemudian, ketiga orang tersebut telah bersedia menyetujui dan membuat pernyataan tertulis bahwa lahan miliknya tersebut dimasukkan dalam pengajuan kepengurusan penerbitan wilayah pertambangan batuan yang dimohonkan oleh CV Seguring Putra Jaya. 

Sekira bulan Januari tahun 2023 tersangka MFA terlihat oleh pihak perusahaan melakukan penambangan batuan secara manual di lokasi lahan milik  BK yang sedang diajukan dalam kepengurusan wilayah izin pertambangan batuan CV Seguring Putra Jaya. Kemudian pada tanggal 05 Mei 2023 telah terbit Surat Izin Penambangan Batuan telah CV Seguring Putra Jaya dengan NIB 0202230037036, tanggal 05 Mei 2023.

Selanjutnya sekira bulan Juli 2023 direktur CV Seguring Putra Jaya ada bertemu TM (ayah kandung tersangka MFA) dan ia menyatakan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh anaknya tersebut bahwa ia telah membeli lahan milik  BK yang terdaftar dalam SIPB CV Seguring Putra Jaya tersebut. 

Kemudian sekira bulan Desember tahun 2023 terlihat  MFA melakukan kegiatan penambangan batuan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Merek CAT 320 C di lokasi lahan milik BK yang telah masuk dalam SIPB CV. Seguring Putra Jaya, namun sampai saat itu tersangka MFA tidak ada melakukan kontrak kerjasama dengan pihak CV. Seguring Putra Jaya selaku pemegang Izin Pertambangan Batuan atas kegiatan pertambangan yang dilakukannya tersebut. Atas kejadian tersebut Direktur CV Seguring Putra melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MFA ke Polda Bengkulu.

Berdasarkan laporan tersebut Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Subdit Tipidter langsung mengamankan tersangka di Desa Seguring Kabupaten Rejang Lebong.

"Kita telah berhasil mengamankan 1 tersangka tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Kita melakukan penangkapan pada tanggal 27 Agustus 2024 tersangka berinisial MFA," kata PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp 1.050.000.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Untuk ancamannya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkas Jerry.