Lagi, Izin Tinggal WNA China Diperpanjang

Kepala Imigrasi Samsu Rizal

Bengkulutoday.com - Peraturan Menteri (Permen) Nomor 07 Tahun 2020 atas perubahan Permen 03 Nomor 2020 terhadap perpanjangan izin tinggal terpaksa membuat Warga Negara Asing yang ada di Bengkulu ditangguhkan kepulangannya hingga 29 Maret 2020.

Hal ini dilatarbelakangi masih bergejolaknya Virus Corona secara global. Ditambah lagi di Indonesia sudah dua warga yang dinyatakan positif suspek. Maka Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan surat edaran Permen izin tinggal  terpaksa di mana sebelumnya ini berlaku sampai pada tanggal 29 Februari lalu. Ini dipertegas oleh Kepala Imigrasi Kelas II Bengkulu, Samsu Rizal, Selasa (03/03/2020), di Ruang kerjanya.

"Sampai saat ini suspek v corona di Bengkulu masih negatif, namun atas gejolak itu kita berikan izin tinggal kepada warga negara asing yang ada di Bengkulu," katanya.

Setidaknya saat ini ada 468 warga negara China di mana sebarannya 38 di Bengkulu Tengah 442 di kota bengkulu.

"Untuk misi kemanusiaan maka kita implementasilan permen ini," kata Samsu.

40 orang WNA China dari 468 yang telah selesai masa kontraknya diberikan izin tinggal hingga 29 Maret 2020 oleh Kantor Imigrasi lama.

Samsujuga menyebutkan, Permen ini ada pengecualian, yakni setiap warga asing yang ingin berkunjung ke Indonesia harus membawa surat keterangan atas bebas corona dari otoritas imigrasi di wilayahnya.

"Selama 14 hari Warga Negara Asing harus melalui proses karantina, setelah dapat surat izin dari otoritas imigrasi, WNA diperbolehkan melintasi batas negara lain” papar Kepala Imigrasi.

Pewarta : Bisri Mustofa