Lagi, Bengkulu Utara Terima Penghargaan Peduli HAM dari Presiden Joko Widodo

Andi Danial Kepala Bagian Hukum Pemda Bengkulu Utara
Andi Danial Kepala Bagian Hukum Pemda Bengkulu Utara

Bengkulutoday.com - Hari ini 10 Desember 2018 di Jakarta, Bupati Bengkulu Utara Mian akan menerima  penghargaan dari Presiden Joko Widodo, sebagai pembina kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai berhasil membina pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan berlandaskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu.

Ini merupakan kali kedua penghargaan yang diterima usai tahun 2017 di Solo, dengan rapot hijau kategori cukup peduli HAM dan tahun 2018 ini merupakan kelanjutan karena akan diketahui kategori yang didapat pada hari ini tanggal 10 Desember, di Kantor Kemnkumham RI Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kalau tahun kemarin langsung dicantumkan diundangan, mungkin ini teknis dari mereka agar menjadi kejutan di tahun ini. Kita telah berupaya maksimal melaksanakan pemenuhan laporan yang diminta dan semoga hasilnya memuaskan,” Jelas Andi Danial Kepala Bagian Hukum Pemda Bengkulu Utara, Kamis (6/12/2018).

Ia juga menyampaikan harapannya agar meningkatnya pelaksanaan pemenuhan HAM di Bengkulu Utara sesuai dengan pesan bupati untuk adanya pemberdayaan HAM yang pelaksanaannya baik pelaporan maupun tindakan.

“Pemerintah telah berupaya melaksanakan pemenuhan HAM di Bengkulu Utara, seperti contohnya telah disurati mengharuskan dibuatnya ruang atau bilik menyusui bagi ibu menyusui di ruang pelayanan di setiap SKPD sesuai dengan kriteria yang harus kita penuhi tadi,” Ujarnya.

Sementara itu Desman Siboro Kasubag Hukum Pemda mengatakan, adapun kriteria penilaian menurut Permenkumham nomor 34 Tahun 2016 adalah terpenuhinya 7 kategori yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak, hak atas pekerjaan, serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

“Upaya kita dengan mengumpulkan data di masing-masing instansi terkait, karena selain 7 kategori yang harus dipenuhi, juga harus melengkapi data pendukung laporan triwulan berupa data tertulis dan data fisik yang diupload langsung ke staf presidenan melalui bappeda dalam penginputan data,”Jelasnya. [Rls]

NID Old
7504